Pria di Palembang Tewas Ditembak

Kesal Karena Minta Fee Proyek, Pria di Palembang Tega Tembak Rekannya Hingga Tewas, Kini Disidang

Terdakwa Samudra JP alias Sam (66) gagal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab berkasnya belum rampung.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DITUNDA -- Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho alias Nunung yang tewas dengan luka tembakan di Ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/2/2025). Sidang Tuntutan ditunda karena berkas belum siap. 

Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat. 

Keduanya kembali terlibat keributan dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempermasalahkan pembayaran fee.

Dari sana terdakwa mengeluarkan senjata api yang dia bawa dan diarahkan ke korban dari jarak 2 meter. Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak.

Terdakwa ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved