Pria di Palembang Tewas Ditembak
Tembak Mati Rekannya Karena Minta Fee Proyek, Lansia di Palembang Kini Divonis Hukuman Seumur Hidup
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Terdakwa Samudra membunuh Nugroho alias Nunung pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).
Menurut majelis hakim unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab ada jeda waktu ketika peristiwa pertama saat terdakwa berseteru dengan korban.
Sampai akhirnya pelaku mendatangi korban dan menembakan senpi sebanyak dua kali ke korban.
"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Kepemilikan senjata api terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib. Lalu pledoi yang disampaikan pun menurut majelis hakim tidak berdasar sehingga terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Baca juga: Lansia di Palembang Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Rekannya Hingga Tewas Karena Minta Fee Proyek
Baca juga: Kesal Karena Minta Fee Proyek, Pria di Palembang Tega Tembak Rekannya Hingga Tewas, Kini Disidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Samudra JP.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang sangat sadis membuat keluarga korban menderita duka yang sangat mendalam. Serta terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.
Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pilih pikir-pikir.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Lansia di Palembang Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Rekannya Hingga Tewas Karena Minta Fee Proyek |
![]() |
---|
Kesal Karena Minta Fee Proyek, Pria di Palembang Tega Tembak Rekannya Hingga Tewas, Kini Disidang |
![]() |
---|
Polisi Sudah Gerebek Rumah Pelaku Penembakan Nugroho Hingga Tewas di Palembang, Identitas Dikantongi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Nugroho Hingga Tewas di Kalidoni Palembang, Bahas Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
Motif Penembakan Nugroho Hingga Tewas di Kalidoni Palembang, Pelaku Disebut Kesal, Rekan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.