Pilkada 2024

Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto

Berikut ini isi lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Editor: Abu Hurairah
Youtube Mahkamah Konstitusi
AMAR PUTUSAN MK - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Saat Membacakan Amar Putusan Senin (24/2/2025). MK Diskualifikasi calon bupati Ade Sugianto dan pilkada Tasikmalaya digelar ulang. 

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
Threads

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga: Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU

Baca juga: Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024

Baca juga: Isi Keputusan MK Soal Perkara PHPUKADA Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved