Pilkada 2024

Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK, Termasuk 9 Daerah yang Ada di Sumsel

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang bersengketa di MK. 

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK, Termasuk 9 Daerah yang Ada di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dijadwalkan akan menggelar sidang putusan dan/atau ketetapan, pada
Selasa dan Rabu 4-5 Februari 2025 mendatang.

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang bersengketa di MK. 

Hal ini disampaikan Komisioner Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Ahmad Naafi terkait lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada di Sumsel. 

"Sesuai jadwal MK rencananya tanggal 4 dan 5 Februari, akan diputuskan lanjut atau stop, " kata Naafi, Minggu (2/2/2025). 

Menurut Naafi, bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya mengatur Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun keterangan tertulis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

"Pada pokoknya sesuai Perbawaslu 10/2023 tentang perubahan Perbawaslu 22/2018, Bawaslu di 9 Kabupaten/kota yang berselisih dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Pemilihan 2024, telah memberikan keterangan tertulis maupun lisan dalam persidangan tentang proses yg menjadi objek gugatan, keterangan yang diberikan sesuai fakta dan proses di Bawaslu serta jawaban  terhadap dalil hukum gugatan yg diajukan,"ungkap Ahmad Naafi yang menjabat Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel. 

Ditambahkan Naafi, tentang hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan Bawaslu hanya menjalankan sesuai peraturan yang ada.

"Bagi yang tidak diputuskan dalam dismissal, akan berlanjut ke pembuktian, " tukasnya. 

Baca juga: 9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam

Baca juga: Jadwal Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK, 9 Daerah di Sumsel Ajukan 11 Gugatan

Di Sumsel sendiri terdapat, 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah. 

Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi. 

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin. 

PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI. 

Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa. 

Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. 

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved