Berita Nasional
Isi Keputusan MK Soal Perkara PHPUKADA Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansyah Didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPUKADA) untuk kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 yang dimohonkan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPUKADA) untuk kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 yang dimohonkan oleh Dendi Suryadi dan Alit Turiadi.
Melansir dari postingan instagram @Mahkamah Konsitutsi, Senin (24/2/2025) dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024
Hal tersebut didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Berikut Isi lengkap Amar Putusan No.195?PHPU.BUP-XXII/2025.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian :
2. Menyatakan Diskualifikasi Drs Edi Damansyah, M.SI sebagai calon bupati kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
3. Menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 desember 2024.
4. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 tahun 2024 tentang penenetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 tanggal 22 september 2024 sepanjang calon bupati Drs. Edi Damansyah, M,Si.
5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartengara Nomor 1152 tahun 2024 tentang penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang scalon bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si.
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama Drs Edi Damansyah M, SI yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1.
7. Memerintahkan termohon untuk melakukan pengumutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.SI sebagai calon bupati Kutai Kartengara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih tambahan yang sama dengan pengumutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60(enam pulih) hari sejak putusan A Quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pengumutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan komisi pemilihan umum provinsi Kalimantan Timur dan komisi pemilihan umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
(*)
Hotman Paris Kritik Yakup Hasibuan Saat Dampingi Jokowi Diperiksa Polisi, Duduk Bak Patung |
![]() |
---|
SBY Tetap Melukis dengan Tangan Terpasang Infus Saat Dirawat di RSPAD |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sesalkan Prof Sofian Sampaikan Opini Keliru Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM : Tak Sesuai Data |
![]() |
---|
Berujung Ada Ancaman, Mantan Rektor UGM Tak Tahu Komentarnya soal Ijazah Jokowi Direkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.