Berita Muba

Usai Pakai Sabu, Pengedar dan Pemakai di Muba Diciduk Aparat Polsek Babat Supat

Baru saja usai mengkonsumsi narkob jenis sabu-sabu Jodi dan Rusman harus diamankan jajaran Polsek Babat Supat, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30

Shutterstock
ILUSTRASI SABU - Pengedar dan pemakai sabu ditangkap di Muba usai memakainya 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-- Baru saja usai mengkonsumsi narkob jenis sabu-sabu Jodi dan Rusman harus diamankan jajaran Polsek Babat Supat, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.  

Keduanya diamankan pihak kepolisian dalam tindak lanjut Operasi Pekat Musi 2025.

Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin mengatakan penangkapan pengedar dan pemakai narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenari keresahan peredaran narkoba di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

"Kedua pelaku ini ditangkap dalam sebuah pondok setelah selesai mengkonsumsi narkoba. Penangkapan dan pengeledahan disaksikan langsung oleh Kadus sekaligus pemilik pondok yang digunakan untuk berpesta narkoba,"kata Marlin, Sabtu (22/2/2025). 

Lanjutnya, setelah dilakukan pengeledahan didapati sabu didalam sebuah kotak rokok di dekat pelaku Jodi dan didalam tas yg dibawa Jodi didapati uang hasil penjualan. 

"Selain narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram pihaknya juga mengamankan timbangan digital, 2 ball plasitik dan 3 buah Handphone,"ungkapnya

Saat ini kedua pelaku kasusnya telah di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan kedua pelaku merupakan dalam Operasi Pekat Musi 2025. 

"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 34 Tahun 2009 tentang narkotika,"ungkapnya. 

Pada tempat terpisah ratusan botol minuman tanpa izin edar berhasil diamankan tim gabungan yang terdiri dari Polsek Sungai Lilin, Koramil Sungai Lilin, Satpol PP, Jumat (21/2/2025) malam.  Operasi gabungan tersebut dalam tindak lanjut Operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan seluruh Polsek jajaran Polres Muba.

Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi mengatakan operasi gabungan tersebut menyasar pada sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sungai Lilin. Dari 5 tempat hiburan malam tersebut pihaknya mengamankan ratusan botol minum keras tanpa izin edar pada tempat hiburan malam tersebut. 

"Selain mengamankan ratusan botol minuman keras tanpa izin edar. Kita juga mengamankan 25 orang tanpa identitas kemudian diberikan sanksi berupa pembinaan,"ungkapnya.

Kegiatan ini adalah sebagai bentuk dan upaya pencegahan dan meminimalkan aksi perjudian, narkoba, premanisme dan lainnya.  "Kita dalam beberapa waktu kedepan akan terua melakukan operasi serupa untuk menekan tindak kriminalitas pada wilayah Kecamatan Sungai Lilin,"jelasnya. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved