Berita Muba

Usut Kebakaran di Lokasi Tambang Minyak Ilegal di Muba, Tim Gabungan Polda Sumsel Cek TKP

Kebakaran di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kembali terjadi.

Polres Muba
CEK KEBAKARAN : Tim gabungan dari Polres Muba, Polsek Keluang, dan Polda Sumsel ketika turun langsung menyelidikan penyebab kebakaran dari aktivitas illegal driling, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kebakaran di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kembali terjadi dan baru-baru ini di di lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung.

Guna menyelidiki kebakaran ini, tim gabungan Polda Sumsel, Polsek Keluang dan Kecamatan Keluang datang langsung ke TKP, Jumat (14/2/2025). 

Tim yang terjun ke lokasi terdiri dari Tim Harda, Tim Labfor dan Tim Krimum Polda Sumsel. Sementara dari PT Hindoli Desa Tanjung dalam Kecamatan Keluang  Muba dihadiri manager, Kasi Keamanan, Manager Security, humas PT Hindoli serta Kuasa Hukum PT Hindoli beserta Rombongan.

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan mengatakan, kegiatan gabungan tersebut rangkaian kegiatan peninjauan gabungan sumur minyak mentah yang berlokasi di Algamasih atau gabungan antara  lahan HGU PT Hindoli yang terletak di Blok I26 ,I27,  I28 dusun IV Desa Tanjung dalam kec Keluang kab Muba.

"Kami melakukan tugas penyelidikan dalam rangka mendatangi tempat kejadian perkara terkait adanya dugaan tindak pidana menyebabkan kebakaran lahan akibat aktivitas illegal driliing. Sementara ini kita melakukan pengambilan sampel dari tempat kejadian," ujarnya.

Tak hanya menertibkan illegal drilling, sebelumnya pihaknya bersama anggota Sat Binmas Polres Muba turun langsung mendatangi lokasi dan menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).

Alvin menegaskan para pemilik sudah diimbau untuk membongkar usaha mereka secara mandiri dalam tempo 14 hari ke depan setelah diberi imbauan.

Jika masih membandel, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Polda Sumsel. 

"Selain mengimbau kepada para pemilik ilegal refenery, kami turut memasang spanduk imbauan untuk segera menutup tempat penyulingan minyak ilegal. Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kebakaran akibat aktivitas ilegal drilling dan illegal refinery merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Selain merusak ekosistem, praktik ilegal ini juga memiliki potensi besar memicu kebakaran lahan yang sulit dikendalikan.

"Investigasi masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pengeboran ilegal dan menyebabkan kebakaran lahan," tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved