Berita Muba
Usut Kebakaran di Lokasi Tambang Minyak Ilegal di Muba, Tim Gabungan Polda Sumsel Cek TKP
Kebakaran di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kembali terjadi.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kebakaran di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kembali terjadi dan baru-baru ini di di lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung.
Guna menyelidiki kebakaran ini, tim gabungan Polda Sumsel, Polsek Keluang dan Kecamatan Keluang datang langsung ke TKP, Jumat (14/2/2025).
Tim yang terjun ke lokasi terdiri dari Tim Harda, Tim Labfor dan Tim Krimum Polda Sumsel. Sementara dari PT Hindoli Desa Tanjung dalam Kecamatan Keluang Muba dihadiri manager, Kasi Keamanan, Manager Security, humas PT Hindoli serta Kuasa Hukum PT Hindoli beserta Rombongan.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan mengatakan, kegiatan gabungan tersebut rangkaian kegiatan peninjauan gabungan sumur minyak mentah yang berlokasi di Algamasih atau gabungan antara lahan HGU PT Hindoli yang terletak di Blok I26 ,I27, I28 dusun IV Desa Tanjung dalam kec Keluang kab Muba.
"Kami melakukan tugas penyelidikan dalam rangka mendatangi tempat kejadian perkara terkait adanya dugaan tindak pidana menyebabkan kebakaran lahan akibat aktivitas illegal driliing. Sementara ini kita melakukan pengambilan sampel dari tempat kejadian," ujarnya.
Tak hanya menertibkan illegal drilling, sebelumnya pihaknya bersama anggota Sat Binmas Polres Muba turun langsung mendatangi lokasi dan menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).
Alvin menegaskan para pemilik sudah diimbau untuk membongkar usaha mereka secara mandiri dalam tempo 14 hari ke depan setelah diberi imbauan.
Jika masih membandel, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Polda Sumsel.
"Selain mengimbau kepada para pemilik ilegal refenery, kami turut memasang spanduk imbauan untuk segera menutup tempat penyulingan minyak ilegal. Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, kebakaran akibat aktivitas ilegal drilling dan illegal refinery merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain merusak ekosistem, praktik ilegal ini juga memiliki potensi besar memicu kebakaran lahan yang sulit dikendalikan.
"Investigasi masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pengeboran ilegal dan menyebabkan kebakaran lahan," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Masuk Rumah Saat Pemilik Tertidur Lelap, Pemuda di Muba Gasak HP Hingga Cincin Emas, Kini DItangkap |
![]() |
---|
Pemkab Muba Gelar Gerakan Pangan Murah, Ada 1.600 Paket Sembako yang Disediakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.