Breaking News

Renville Antonio Meninggal Kecelakaan

Sosok MDS, Pengemudi Pikap Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio, Usia 19 Tahun Tak Punya SIM

MDS(19), Pengemudi pikap yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan meninggalnya Bendahara Umum Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat, Renville Antonio

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kanit Gakkum Satlantas Polres Situbondo Iptu H. Rahman Fadli
BENDAHARA DEMOKRAT MENINGGAL KECELAKAAN - Satlantas Polres Situbondo, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan Bendahara umum DPP Demokrat di Situbondo, meninggal dunia pada Jum'at (14/2/2025) . MDS(19), Pengemudi pikap yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan meninggalnya Bendahara Umum Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat, Renville Antonio 

Akibatnya, korban Renville Antonio dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Ngaku Sudah Nyalakan Lampu Sein

Saat disinggung mengenai apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan, Komarudin menerangkan pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan,mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya. 

MOGE RENVILLE - Polisi olah TKP kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio, Jumat (14/2/2025). Proses evakuasi moge yang dikendarai Bendahara Umum Demokrat, Renville Antonio hingga sebabkan meninggal dunia.
MOGE RENVILLE - Polisi olah TKP kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio, Jumat (14/2/2025). Proses evakuasi moge yang dikendarai Bendahara Umum Demokrat, Renville Antonio hingga sebabkan meninggal dunia. (TRIBUN JATIM NETWORK/DITLANTAS POLDA JATIM/LUHUR PAMBUDI//SINCA ARI PANGESTU)

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.

Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," jelas Komarudin. 

Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA, dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek," ungkapnya. 

Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan pertanda jejak pengereman dari roda motor moge. 

Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua atau moge korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pikap yang melaju searah di lajur tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved