Polisi Dilaporkan KDRT Istri

Ibu Bhayangkari di Palembang Melapor Jadi Korban KDRT Suami, Pertanyakan Kasusnya Mandek 11 Bulan

Wanita berinisial M melaporkan suaminya yang seorang anggota polisi di Polrestabes Palembang atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KDRT -- Ibu Bhayangkari berinisial M didampingi orangtuanya mempertanyakan laporan yang dia buat terhadap suaminya yang mandek hingga 10 bulan. Sebelumnya, M melaporkan sang suami yang seorang anggota polisi atas kasus KDRT. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wanita berinisial M melaporkan suaminya yang seorang anggota polisi di Polrestabes Palembang atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Namun sudah 11 bulan berjalan, M merasa kecewa lantaran laporan itu dinilainya jalan di tempat. 

Curhat M kini viral di sosial media dan menarik perhatian netizen. 

Laporan tersebut diketahui sedang diproses di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

M mengaku dianiaya oleh suaminya berinisial Brigadir AW oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

M mengeluhkan proses hukum yang lamban, sebab sudah berjalan selama kurang lebih 11 bulan pasca dilaporkan.

Didampingi kuasa hukum dan orangtuanya M mengatakan, ia mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang merupakan oknum anggota Polri.

"Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit," kata M, Sabtu (15/2/2025).

Peristiwa tersebut bermula saat ia menduga suaminya berselingkuh karena melihat chat dari diduga selingkuhannya di handphone saat sang suami tertidur.

Saat Melisa membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan. Justru malah mendapatkan perlakuan kasar.

"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka," katanya.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2024, sempat didamaikan keluarga, dan meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena kecelakaan.

"Saat itu saya dibawah tekanan oleh mertua yang juga anggota di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena lakalantas," katanya.

M menuturkan, jika saat itu ia belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya.

Tetapi pada bulan April 2024, perlakuan suaminya kepadanya semakin menjadi-jadi.

"Dia bukannya berubah malah semakin menjadi jadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," katanya.

Dan sejak bulan April 2024, Perbuatan KDRT tersebut juga sudah  diLaporkan Korban M ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. 

"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT," katanya.

Selain Laporan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban juga melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini juga masih belum ada kejelasannya.

"Sudah 10 bulan laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal, " katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Frengki Adiatmo SH, mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya.

"Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya," katanya.

Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.

"Saya katakan sangat lamban penanganannya, sudah 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya," katanya.

Kemudian, menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, jika terjadi sebuah pengkondisian agar luka yang didapat kliennya seolah olah didpat karena lakalantas.

"Kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas,"  ujarnya.

Terpisah, Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel.

"Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved