Berita Pali

Tak Bekerja, Wanita di PALI Jadikan Rumahnya Tempat Jual-Beli Narkoba, Pasrah Digerebek Polisi

Paulina warga Desa Tanah Abang Jaya PALI ditangkap karena menjadikan rumahnya tempat jual beli narkoba.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP POLISI -- Polisi menangkap Paulina alias mendung (47) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Selasa (11/2/2025). Paulina ditangkap karena menjadikan rumahnya tempat jual beli narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Paulina alias Mendung (47) seorang wanita paru baya warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran menjual narkoba di rumahnya.

Paulina ditangkap oleh Satresnarkoba Polres PALI dalam operasi penggerebekan di rumahnya Desa Tanah Abang Jaya, pada Selasa (11/2/2025) lalu, sekitar pukul 13.00 Wib.

Barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 1,56 gram diamankan Polisi dari hasil penggeledahan di rumah Paulina.

Selain itu, barang bukti lainya yaitu sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, alat hisap sabu, dan Handphone juga diamankan.

Kasat narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka wanita pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

"Kami menerima laporan bahwa rumah tersangk kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan," kata Aan Sriyanto, Jum'at (14/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, tim yang bertugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam botol warna pink bermerk “NIACINAMIDE.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Paulina alias Mendung ini, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sehinggah nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Desa Tanah Abang Jaya," ujar Aan.

Aan juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, dan pengembangan jaringan tersangka.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI.

"Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya, terutama pengedar dan bandar yang merusak generasi muda," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved