Berita Viral
Kronologi 3 Wanita Siksa dan Sekap Pria Bertato Selama 13 Hari Hingga Tewas di Bali, Gegara Utang
Awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas.
Seperti diketahui, korban bernama I Pande Gede Putra Palguna menjadi korban penganiayaan hingga tewas dan jasadnya ditemukan warga pada Senin (3/2/2025) lalu.
Adapun ketiga wanita pelaku kasus pembunuhan Pande tersebut adalah OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan GALY alias Leni (57) yang kini sudah berhasil ditangkap polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas ketiga tersangka, yaitu inisial OSM beralamat di Denpasar Selatan OP beralamat di Bojonegoro, Jawa Timur; dan GALY asal Dangin Puri Kaja Denpasar.

Dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, Pande disekap selama 13 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan hubungan antara Pande dan ketiga tersangka yakni Oki, Intan, dan Leni mulanya baik-baik saja.
Namun, situasi berubah ketika Oki dan Intan mengetahui Pande telah membohongi mereka terkait peminjaman uang.
Baca juga: Motif 3 Wanita Sekap Dan Aniaya Pria Bertato Hingga Tewas di Bali, Sakit Hati Hingga Masalah Utang

Pande meminjam total Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.
Sebuah telepon dari seorang wanita yang mengeklaim telah diperkosa oleh Pande, serta tuduhan Pande sering menjelekkan Leni, menjadi pemicu kemarahan tersangka.
Baca juga: Sosok 3 Wanita Sekap & Siksa Pria Bertato hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Buleleng, Sakit Hati
Dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari 2025.
Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Setelah Pande meninggal, Oki dan Intan memberitahu Leni, dan ketiga tersangka merencanakan pembuangan jasad Pande ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujar Kapolres.
Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.
Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.