Berita Viral

Kronologi 3 Wanita Siksa dan Sekap Pria Bertato Selama 13 Hari Hingga Tewas di Bali, Gegara Utang 

Awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025). Begini awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula tiga wanita di Bali siksa dan sekap pria bertato, Pande Gede Putra Palguna hingga tewas.

Seperti diketahui, korban bernama I Pande Gede Putra Palguna menjadi korban penganiayaan hingga tewas dan jasadnya ditemukan warga pada Senin (3/2/2025) lalu.

Adapun ketiga wanita pelaku kasus pembunuhan Pande tersebut adalah OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan GALY alias Leni (57) yang kini sudah berhasil ditangkap polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas ketiga tersangka, yaitu inisial OSM beralamat di Denpasar Selatan OP beralamat di Bojonegoro, Jawa Timur; dan GALY asal Dangin Puri Kaja Denpasar.

3 WANITA BUNUH PRIA- Tiga wanita Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widman Sutadi jadi tersangka kasus pembunuhan pada sesi jumpa pers Kamis (13/2/2025). motif tindak pidana  tiga wanita lakukan pembunuhan terhadap  Pande Gede Putra (53) karena para pelaku sakit hati terhadap korban karena masalah utang
3 WANITA BUNUH PRIA- Tiga wanita Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widman Sutadi jadi tersangka kasus pembunuhan pada sesi jumpa pers Kamis (13/2/2025). motif tindak pidana tiga wanita lakukan pembunuhan terhadap Pande Gede Putra (53) karena para pelaku sakit hati terhadap korban karena masalah utang (Tribun Bali/Muhammad Fredey)

Dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, Pande disekap selama 13 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan hubungan antara Pande dan ketiga tersangka yakni Oki, Intan, dan Leni mulanya baik-baik saja.

Namun, situasi berubah ketika Oki dan Intan mengetahui Pande telah membohongi mereka terkait peminjaman uang.

Baca juga: Motif 3 Wanita Sekap Dan Aniaya Pria Bertato Hingga Tewas di Bali, Sakit Hati Hingga Masalah Utang

BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025)
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025) (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury)

Pande meminjam total Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

Sebuah telepon dari seorang wanita yang mengeklaim telah diperkosa oleh Pande, serta tuduhan Pande sering menjelekkan Leni, menjadi pemicu kemarahan tersangka.

Baca juga: Sosok 3 Wanita Sekap & Siksa Pria Bertato hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Buleleng, Sakit Hati

Dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari 2025.

Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025. 

Setelah Pande meninggal, Oki dan Intan memberitahu Leni, dan ketiga tersangka merencanakan pembuangan jasad Pande ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujar Kapolres.

Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved