Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Didenda Rp1 M

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Helena Lim tersangka korupsi Timah menjadi 10 tahun dari 5 tahun penjara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
HUKUMAN HELENA LIM DIPERBERAT - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim usai divonis 5 tahun penjara dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Kini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Helena Lim tersangka korupsi Timah menjadi 10 tahun dari 5 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Helena Lim terdakawa korupsi timah menjadi 10 tahun dari 5 tahun penjara usai banding.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. 

Wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU). 

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. Ia divonis 5 tahun penjara
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. Ia divonis 5 tahun penjara (Koleksi Helena Lim/tribunnews.com)

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman denda Helena Lim dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Sakiti Hati Rakyat, Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 jadi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi. 

Misteri Hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerjasama Kelola Keuntungan
Misteri Hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerjasama Kelola Keuntungan (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Hukuman Harvey Moeis Ditambah

Selain itu, hukuman Harvey Moeis juga ditambah menjadi 20 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved