Berita Viral

Akhir Kasus Pedagang Sayur & Warung Kelontong di Magetan Sepakat Damai, Bitner: Tidak Perlu Diungkit

Kasus pedagang sayur keliling alias pedagang etek dengan pemilik warung kelontong di Magetan kini berakhir damai. dinyatakan selesai tanpa syarat

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Suryamalang.com/Febrianto Ramadani
KASUS BERAKHIR DAMAI- Penggugat Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pedagang sayur keliling alias pedagang etek dengan pemilik warung kelontong di Magetan kini berakhir damai.

Diketahui, Sidang agenda mediasi pedagang sayur keliling itu berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai, Rabu (12/2/2025).

Penggugat Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan.

Baca juga: Mediasi Pedagang Sayur & Warung Kelontong di Magetan: Bitner Cabut Gugatan Tapi Minta Ganti Rugi

Sidang agenda Mediasi Tahap Kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa Pesu, Bitner Sianturi.

Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.

Bitner menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat.

Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.

“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” ujar Bitner, dilansir dari Suryamalang.com.

Sejatinya, Bitner mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan.

Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.

Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu.

Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

"Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing," tuturnya. 

“Ini demi kebaikan keluarga saya,semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

Baca juga: VIDEO Siasat Bitner Sianturi, Pemilik Warung Gugat Pedagang Sayur Keliling, Ngaku Merugi Rp500 Juta

Sebelumnya, Perkumpulan warga Batak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT setempat, serta pedagang sayur keliling yang dikenal sebagai pedagang etek.

Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya mendukung para tergugat.

Menurutnya, Bitner justru tidak seharusnya menuntut para pedagang sayur keliling.

"Kami sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada kepala desa dan pedagang etek bahwa ini sudah keterlaluan." 

"Pedagang etek itu bebas saja di mana berdagang, jadi tidak pantas seorang Bitner Sianturi menuntut," ujarnya saat ditemui di kantor Pemuda Batak Bersatu, Selasa (11/2/2025).

Jaken menambahkan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang sedang berlangsung dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

MEDIASI PEDAGANG SAYUR DAN WARUNG KELONTONG MAGETAN - Bitner Sianturi, penggugat 2 pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp 540 juta selama 5 tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat kepala desa dan Ketua BPD serta Ketua RT desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan 2 pedagang sayur keliling. Kini ia akan cabut laporan namun minta ganti rugi
MEDIASI PEDAGANG SAYUR DAN WARUNG KELONTONG MAGETAN - Bitner Sianturi, penggugat 2 pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp 540 juta selama 5 tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat kepala desa dan Ketua BPD serta Ketua RT desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan 2 pedagang sayur keliling. Kini ia akan cabut laporan namun minta ganti rugi (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Menurutnya, gugatan Bitner Sianturi terhadap pedagang etek dan perangkat desa sudah termasuk keterlaluan.

"Kita minta dari Pemuda Batak Bersatu untuk mencabut laporannya biar kasus ini mereda," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemuda Batak Bersatu kepada para tergugat.

Dia menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi berapapun besarnya.

Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp 540 juta selama lima tahun akibat sepinya warung kelontongnya. 

Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang. 

Diketahui, Bitner memasukkan gugatan perdata ke PN Magetan pada 15 Januari 2025. 

Kasus Sejak 2022

Sementara, Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu  berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi. 

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat. 

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Penjual Sayur Keliling di Magetan Digugat Pemilik Toko Kelontong Ngaku Rugi Rp500 Juta

Selain gugat pedagang sayur, pemilik toko kelontong itu juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini, kasus tersebut memasuki masa persidangan. 

Pedagang Keliling Demo

Ribuan pedagang sayur keliling pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan, sebagai aksi solidaritas untuk rekannya.

Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari.

Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf kepada SURYA.CO.ID.

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

"Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.

“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved