Berita Selebriti
Alasan PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Buntut Kisruh di Sidang, Dijerat 3 Pasal
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya.
Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya.
Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga sempat meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sidang Ricuh
Sebelumnya, Razman Nasution bersitegang dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Razman Nasution dan Hotman Paris bersitegang disinyalir dipicu keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, Kamis (6/2/2025).
Revelino Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Minta Mantan Pacar Legowo Usai Tes DNA Negatif |
![]() |
---|
Tes DNA Terbukti Negatif, Nasib Lisa Mariana Usai Dilaporkan Ridwan Kamil Kini Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Alasan Deolipa Anggap Sia-sia Langkah Nikita Mirzani Somasi Bank Buntut Rekening Dibuka di Sidang |
![]() |
---|
Ini Kata Ridwan Kamil Soal Hasil Tes DNA Anak Selebgram Lisa Mariana Akan Diumumkan Rabu Besok |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR RI Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.