Berita Selebriti
Segini Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR RI Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Kekayaan anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach yang menerima uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan sekitar Rp50 juta per bulan, mencapai Rp20 M
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach yang menerima uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan sekitar Rp50 juta per bulan.
Diketahui, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Menurut Nafa Urbach, cara seperti itu menjadi efisien untuk anggota DPR.
Baca juga: Nafa Urbach Ungkap Alasan Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Itu Perlu, Ada yang Ngontrak

Kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra, mengingat gaji dan tunjangan seorang anggota DPR mencapai puluhan juta.
Sebagai pejabat negara, harta kekayaan Nafa Urbach sendiri turut disorot, dan tercatat dalam penyelenggara negara (LHKPN).
Nafa Urbach menjadi artis baru yang terjun ke dunia politik dan berkesempatan duduk di kursi DPR pada periode 2024-2029.
Dalam LHKPN yang tercatat tanggal 28 Juni 2024, Nafa diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 20 miliar.
Berikut adalah rincian kekayaan Nafa Urbach yang tercatat dalam LHKPN:
Tanah dan Bangunan
Nafa memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1.550.000.000. Di antaranya:
Tanah dan bangunan di Magelang, dengan luas 108 m2 senilai Rp700.000.000.
Tanah seluas 784 m2 di Magelang senilai Rp850.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin
VIDEO Detik-detik Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Gegara Interupsi Ariel & Judika |
![]() |
---|
VIDEO Nafa Urbach Sesumbar Relakan Gaji dan Tunjangan DPR untuk Guru usai Panen Kritikan |
![]() |
---|
Unggahan Instagram Lisa Mariana dan Suami jadi Sorotan, Isyaratkan Rumah Tangga Alami Keretakan |
![]() |
---|
Sosok Yetty Wijaya, Artis Senior Pengisi Soundtrack Catatan Si Boy V Meninggal di Usia 74 Tahun |
![]() |
---|
Lapor Polisi, Chikita Meidy Ngaku Diancam Dibunuh oleh Suaminya di Tengah Proses Perceraian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.