Berita Selebriti
Alasan PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Buntut Kisruh di Sidang, Dijerat 3 Pasal
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Adapun laporan itu buntut aksi gaduh yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa pihak pengadilan melaporkan Razman dan kawan-kawan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga (sudah mengadukan peristiwa itu ke) Pengadilan Tinggi," ujar Maryono di Bareskrim Polri, Selasa hari ini.

Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawannya dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang saya laporkan ada tiga. Ada Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 207 (tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia), dan Pasal 217 (tentang kegaduhan di ruang sidang),” ucap Maryono.
Baca juga: Sebut Hotman Paris Kalah, Firdaus Oiwobo Senang Sumpah Advokat Tak Bisa Dicabut : Terima Kasih MA
Maryono menambahkan, pihaknya menyerahkan kelanjutan laporannya tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya, itu sudah kami laporkan. Itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya, gimana,” tutur Maryono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca juga: Sosok Ibrahim Palino Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri, Bawa Bukti
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan.
Kini Gugat Cerai, Tasya Farasya Pernah Curhat Suami Suka Pulang Pagi dan Sering Nongkrong |
![]() |
---|
Kini Pacaran dengan Andri Aan, Lisa Mariana Blak-blakan Jatuh Cinta karena Harta sang Pacar |
![]() |
---|
Sosok Sindu Peradjin Pengacara Baru Nikita Mirzani Pesonanya Jadi Sorotan, Dulu Tim Hukum Prabowo |
![]() |
---|
Cerai Dari Paula Verhoeven, Baim Wong Curhat Butuh Istri yang Berani Mengingatkan: Dulu Enggak |
![]() |
---|
Aji Darmaji Sebut Tak Ada Konflik dengan Keluarga Mpok Alpa soal Warisan, Kini Berdamai: Miskom Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.