Berita Selebriti
Alasan PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Buntut Kisruh di Sidang, Dijerat 3 Pasal
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Adapun laporan itu buntut aksi gaduh yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa pihak pengadilan melaporkan Razman dan kawan-kawan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga (sudah mengadukan peristiwa itu ke) Pengadilan Tinggi," ujar Maryono di Bareskrim Polri, Selasa hari ini.

Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawannya dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang saya laporkan ada tiga. Ada Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 207 (tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia), dan Pasal 217 (tentang kegaduhan di ruang sidang),” ucap Maryono.
Baca juga: Sebut Hotman Paris Kalah, Firdaus Oiwobo Senang Sumpah Advokat Tak Bisa Dicabut : Terima Kasih MA
Maryono menambahkan, pihaknya menyerahkan kelanjutan laporannya tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya, itu sudah kami laporkan. Itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya, gimana,” tutur Maryono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca juga: Sosok Ibrahim Palino Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri, Bawa Bukti
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan.
Revelino Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Minta Mantan Pacar Legowo Usai Tes DNA Negatif |
![]() |
---|
Tes DNA Terbukti Negatif, Nasib Lisa Mariana Usai Dilaporkan Ridwan Kamil Kini Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Alasan Deolipa Anggap Sia-sia Langkah Nikita Mirzani Somasi Bank Buntut Rekening Dibuka di Sidang |
![]() |
---|
Ini Kata Ridwan Kamil Soal Hasil Tes DNA Anak Selebgram Lisa Mariana Akan Diumumkan Rabu Besok |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR RI Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.