Berita Lubuklinggau

Sudah 3 Kali Eks Kepsek SD Pangkalan Mura Mangkir Dipanggil Jaksa Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala Sekolah SD Desa Pangkalan, Kecamatan STL Ulu Terawas Musi Rawas kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejari Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
KEJARI LUBUKLINGGAU -- Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmat Arjansyah Akbar saat menjelaskan kasus dugaan korupsi SD Pangkalan Kabupaten Musi Rawas, Senin (10/2/2025), Kejari Lubuklinggau akan panggilan mantan Kepsek SD Pangkalan yang sudah 3 kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Desa Pangkalan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejari Lubuklinggau.

Ia dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar (Anca) menyampaikan bila pihaknya sudah melayangkan surat panggilan satu sampai tiga kepada keluarga saksi.

"Kami sudah melayangkan panggilan resmi ketiga, namun yang bersangkutan belum hadir memberikan keterangan," kata Anca pada wartawan, Senin (10/2/2025).

Anca mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi, apabila belum juga hadir pihak Kejari akan melakukan upaya langkah tegas.

"Upaya kita sekarang tetap akan melakukan pemanggilan dengan cara humanis, apabila datang akan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Anca pun membantah bila mantan Kepsek SD Pangkalan ini sudah melarikan diri, ia menegaskan bila yang bersangkutan sulit ditemui karena telah pensiun dari PNS.

"Kita pantau terus keberadaannya, kita upayakan yang bersangkutan ini agar hadir, namun bila tetap nanti tidak hadir juga bisa saja ada jemput paksa setelah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Anca mengungkapkan, dalam perkara ini beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan keterangan mantan Kepsek ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

"Tim penyidik akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini," ungkapnya.

Anca pun mengimbau kepada mantan kepala sekolah tersebut untuk mengikuti proses hukum yang berlaku agar perkara ini dapat diselesaikan.

 "Jika tidak kooperatif, kerugian akan dialami oleh dia (mantan Kepsek Pangkalan) sendiri," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved