Sengketa di Griya Pesona Era

Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga

Kuasa hukum Abdullah Saleh pemilik lahan di Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe menegaskan kliennya sama sekali tak memiliki masalah dengan warga

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SENGEKETA LAHAN -- Perumahan Griya Pesona Era di Talang Jambe Palembang yang mengalami masalah sengketa lahan. Kuasa hukum ahli waris yang menang PK di tingkat MA menegaskan tak ada masalah dengan warga, pernyataan ini disampaikannya, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe, Palembang hingga kini belum menemukan titik terang. 

Kuasa hukum Abdullah Saleh pemilik lahan di Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe menegaskan kliennya sama sekali tak memiliki masalah dengan warga yang sudah menghuni rumah.

Bahkan pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap warga.

"Klien kami rukun dengan warga, tidak ada masalah sama sekali. Silahkan saja ambil langkah hukum, mau warga selesaikan dengan bank BTN atau dengan pihak pengembang (developer)," ujar kuasa hukum Abdullah Saleh, Afrizal Putrasila SH saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Afrizal menerangkan pada awal mulanya, pihaknya menggugat keputusan administrasi (beschikking) yang dikeluarkan BPN terhadap lahan tersebut.

Baca juga: Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan

Namun gugatan yang dilayangkan itu kalah di tingkat PTUN.

"Yang kami gugat itu awalnya keputusan beschiking BPN terkait kepemilikan lahan. Kemudian di dalam jalannya proses gugatan masuklah seorang oknum yang bernama Eva, mengintervensi. Ini cerita klien kami," katanya.

Setelah beberapa kali menempuh upaya hukum perdata, pihaknya akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hasilnya hakim di MA mengabulkan isi gugatan kliennya.

"Setelah keputusan kasasi ditolak, upaya hukum dilanjutkan ke tingkat PK di Mahkamah Agung. Dan dikabulkan Hakim Agung dalam putusan itu membatalkan sertifikat lahan perumahan, " jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya belum memilih langkah hukum berikutnya, sebab dari segi administrasi sudah jelas memenangkan kliennya.

"Kami tidak masalah dengan warga silahkan, kami sudah selesai selaku dari pihak ahli waris telah melakukan upaya hukum administrasi. Prosesnya masih panjang, tinggal menunggu jawaban dari bank," tandasnya.

Awal Mula Masalah

Permasalahan ini timbul setelah ahli waris lahan menang ketika mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan menggugat developer, yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank.

Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas, gugur lantaran adanya putusan PK dari MA.

Saat dijumpai, sejumlah warga mengaku kebingungan tentang kejelasan masalah itu.

Salah satunya Linda (38), warga Perumahan yang menghuni sejak tahun 2019 mengatakan, saat ia hendak menempati rumah, developer sudah meyakinkan kalau tidak masalah.

"Kalau cerita warga yang sudah lebih dulu tinggal sebelum dibangun ada sengketa antara developer dengan pemilik lahan, awalnya developer menang di tingkat PTUN sekitar tahun 2017 dan 2018 lalu. Developer meyakinkan kami kalau masalahnya sudah selesai," ujarnya, Kamis (6/2/2025). 

Ternyata masalah tersebut masih berlanjut dan sekitar tahun 2022 pihak pemilik lahan atau ahli waris mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menang.

Dari situ pihak pemilik lahan memberikan fotokopi salinan putusan MA ke warga agar percaya.

"Artinya sertifikat rumah milik kami batal, dan lahan rumah jadi milik ahli waris. Sedangkan kami setiap bulan menyetor angsuran ke bank, jadinya bingung," katanya.

Linda dan suaminya sampai rela belum membayar angsuran selama 20 bulan, lantaran belum adanya kejelasan dari pihak bank.

Banyak dari warga juga tidak membayar angsuran, khawatir sertifikat tidak akan diterima gara-gara putusan PK Mahkamah Agung yang sah memenangkan pemilik lahan.

"Sampai-sampai ada orang suruhan bank datang ke rumah untuk menagih angsuran, warga yang lain juga tidak membayar karena belum ada kejelasan dari bank," katanya.

Andry warga lainnya mengatakan, atas masalah ini sudah berusaha mengonfirmasi ke developer namun justru menyerahkan permasalahan ini ke bank BTN, sebagai pihak yang melakukan akad dengan warga.

"Kalau dari developer mengarahkan ini ke pihak Bank, karena bayar angsuran ke bank," katanya.

Warga juga sudah bersurat ke bank BTN untuk mempertanyakan kejelasan masalah tersebut.

Terutama mengenai pembayaran yang harus dibayar ke mana.

"Kami hanya berharap ada kejelasan dari pihak bank, sebab belum ada jawaban sampai sekarang. Kalau sudah jelas jadi kami tahu apa harus bayar ke pemilik lahan atau tetap ke bank. Lalu sertifikat kami juga bagaimana, " tandasnya.

Respon BPN

Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang  ada. 

"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025). 

Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perumahan.

Lalu pada 2017, ada ahli waris M Saleh yang mengajukan gugatan.

Ahli waris ini memiliki surat keterangan tanah hak usaha pada 1976.

Menurutnya, pada awalnya developer menang di tingkat pertama, banding dan di tingkat kasasi.

Namun pada 2019 developer kalah di Peninjauan Kembali (PK). 

"Pada 2022 pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pembatalan di BPN, tapi belum ditindaklanjuti. Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi," katanya. 

Menurutnya, untuk saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut.

Belum terinformasikan juga apakah warga perumahan tersebut meminta perlindungan hukum atau tidak.

Karena warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

"Kita juga tidak tahu SHM bisa kalah dengan surat keterangan, karena ranahnya sudah ke pengadilan. Karena kalau di pengadilan itu di luar kuasa kami," ungkapnya. 

Freddy mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki lahan pasang tanda batas, dan lahan yang ada dijaga atau dikelola dengan baik.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved