Berita Selebriti

MA Kecam Aksi Razman Nasution Ngamuk di Sidang, Minta PN Jakut Lapor Polisi: Rendahkan Pengadilan 

Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
MA KECAM AKSI RAZMAN - (kanan) Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (10/2/2025) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025. (kiri) Momen Razman mengamuk datangi kursi Hotman Paris saat sidang berujung ricuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.

Seperti diketahui, sidang Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris berakhir ricuh.

Kendati begitu, tindakan Razman dan tim pengacaranya ini dinilai telah melecehkan pengadilan.

"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025). 

"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” tegasnya.

RAZMAN TEMUI HOTMAN-  Momen Razman Nasution yang mengamuk mendatangi Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
RAZMAN TEMUI HOTMAN- Momen Razman Nasution yang mengamuk mendatangi Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (tangkapan layar Ig @hotmanparisofficial\)

Yanto menegaskan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ini ke pihak kepolisian.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto. 

Baca juga: Marahnya Firdaus Oiwobo Dipecat KAI Imbas Naik Meja di Sidang Razman Nasution, Tantang Hotman Paris

Selain melaporkan ke polisi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga diminta segera melaporkan Razman Arif Nasution kepada organisasi advokat yang menaunginya.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya. 

Pada poin terakhirnya, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa depan demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan di Indonesia.

Sebelumnya, Ramzan Arif Nasution sempat menjadi sorotan lantaran marah-marah kepada pengacara Hotman Paris di persidangan.

Bahkan tim kuasa hukumnya sampai naik ke meja. Razman beralasan dirinya kesal karena sidang pencemaran nama baik itu dilakukan secara tertutup. 

Namun keputusan sidang berlangsung tertutup merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 Ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Alasan Razman Ngamuk

Sementara, lewat unggahannya di Instagram, Razman Nasution menjelaskan alasan dirinya menghampiri Hotman Paris.

Hotman Paris disebut sempat memberikan mimik wajah mengejek hingga membuat Razman Nasution ingin tahu maksud sang pengacara.

"Terlihat wajah dan atau mimik sdr. Hotman Paris Hutapea yg mengejek DR. RAN maka dgn spontan DR. RAN datang menemui dan bertanya apa maunya Hotman Paris," tulis dalam keterangan unggahan Razman.

Razman pun sempat mengatakan sesuatu kepada Hotman.

Ia berbicara bahwa fakta akan segera terbongkar dalam persidangan.

"Sambil menyampaikan agar mempersiapkan diri jika Chattingan dan prilakunya terhadap sdri. Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim akan dibuka dimuka persidangan," beber Razman.

Namun, setelah itu ada dua orang yang mendorong Razman untuk menjauhkannya dari Hotman.

Padahal, Razman mengaku tak berniat melukai seterunya itu.

"Tetapi tiba tiba datang 2 org mendorong DR. RAN padahal sidang sdh di skors dan DR. RAN hanya memegang bahu sdr. Hotman Paris Hutapea," katanya.

Tak berhenti di situ, Razman pun menyinggung nyali Hotman.

Razman menyebut Hotman tak memiliki nyali pemberani dan berbeda saat menyampaikan kritik di depan publik.

"Lewat postingan ini terlihat jelas bhw sdr. Hotman Paris Hutapea hanya bermental tempe dan tidak punya nyali."

"Padahal di media sosial mengakui sebagai pengacara paling pintar dan paling berani," ujarnya.

Penjelasan PN Jakut

Adapun awal mula kejadian tersebut dijelaskan Humas PN Jakarta Utara, Maryono.

"Diawal itu awalnya menjelaskan kepada terdakwa penasihat hukum dan  jaksa, intinya bahwa setiap anggota itu lagi berhalangan hadir sehingga diganti dengan tim yang lain dan itu pakai penetepan untuk sementara saja," kata Humas PN Jakarta Utara, Maryono lewat Youtube Kompas TV, Kamis, (7/2/2025).

Dijelaskan Maryono alasan Majelis Hakim meminta sidang Razman tertutup karena mengandung hal-hal yang tak butuh didengar dan tidak butuh dilihat apabila dipersidangan.

Kendati begitu, pihak Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang tersebut tertutup.

"Agenda sidang itu pemeriksaan para saksi, yang pertama diperiksa itu pelapor, setelah diperiksa identitasnya, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan itu dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk pak Hotman Paris karena isi bicara itu mengandung hal-hal yang tak butuh didengar dan tidak butuh dilihat apabila dipersidangan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," jelasnya.

Sementara, terdakwa Razman pun rupanya tidak setuju dengan keputusan hakim sehingga naik pitam hingga mendatangi kursi Hotman Paris sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.

"Dari situlah akhirnya terdakwa melakukan hal-hal yang tidak perlu terjadi di persidangan. Kalau keberatan kan ada ruangannya. Salah satu hal yang tidak perlu terjadi. Perintah hakim harusnya diikuti. Sidang sempat diskors, dan tetap saja ribut,” kata Maryono.

Kendati begitu, Maryono menyesalkan aksi Razman tersebut.

Dia mengatakan, seharusnya Razman mematuhi aturan dalam ruang persidangan. Apalagi, Razman merupakan seorang pengacara.

"Apa lagi terdakwa ini kan lawyer tapi dipersidangan seperti itu sebenarnya gak perlu terjadi, tapi apa boleh buat seperti ini," ujarnya.

Maryono menjelaskan sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan 2 minggu ke depan.

"Karena majelis hakim merasa tidak kondusif sidang maka ditunda selama 2 minggu 

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.

Majelis hakim akhirnya menskors persidangan hingga situasi kembali kondusif.

Usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Razman bangkit kemudian menghampiri Hotman Paris.

Ia tampak memegang pundak Hotman Paris tersebut.

Petugas pengadilan langsung berusaha melerai keduanya dan langsung membawa Hotman Paris ke luar area sidang.

Suasana semakin tidak kondusif karena tim hukum Razman tiba-tiba berteriak bahkan tim pengacaranya ada yang naik meja.

Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.

Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.

Razman Nasution protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

"Tolong yang adil Yang Mulia, kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulia," tutur Razman. 

"Saya tidak pernah protes selama ini Yang Mulia. Kalau gitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," ujar Razman. 
 
Ia mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.

Suasana ruang sidang semakin tak terkendali. Tim pengacara Razman Arif Nasution bahkan sampai naik ke atas meja, mengungkapkan rasa tak terimanya. 

Terjadi adu mulut antara pihak Razman dan Hotman selama beberapa saat. 

Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.

Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.

Berdasarkan pantauan Grid.ID hingga pukul 12.15 WIB sidang masih ditunda.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Agung Kecam Aksi Razman Arif Nasution Ngamuk di Persidangan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved