Berita Nasional

Terbaru Segini Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Menteri Kesehatan Bakal Naikan Iuran Tahun Depan

Iuran kepesertan BPJS Kesehatan bakal dinaikan di tahun 2026 mendatang.Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang kini ten

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI KANTOR BPJS - Penampakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seorang pegawai PT Timnah Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon viral hina honorer pakai BPJS, ternyata dirinya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Iuran kepesertan BPJS Kesehatan bakal dinaikan di tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang kini tengah merancang perhitungan besaran kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025) Budi Gunadi kini tengah meminta restu kepada Presiden Prabowo untuk menaikan iuran BPJS kesehatan tersebut.

"Sudah disiapkan waktunya untuk (pertemuan dengan) Bapak Presiden," ucap Budi.. 

Sejauh ini, Budi belum menjelaskan berapa besaran kenaikan iuran BPJS pada tiap kelas. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2020) memastikan, vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Rabu (13/1/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2020) memastikan, vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Rabu (13/1/2021). (Dok BNPB)

Adapun, rencana menaikan iuran BPJS Kesehatan sempat disampaikan pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Namun saat itu, rencana penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025. 

Iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. 

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun. Opsi menaikkan iuran bertujuan demi keberlangsungan program ini.

Besaran Iuran BPJS Tahun 2025

Untuk saat ini besaran iuran BPJS kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam isinya pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Tak hanya itu, Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Sedangkan mengenai skema iuran dibagi dalam beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved