PPG

Contoh Format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, Syarat Dokumen Pendaftaran Ulang PPG

Berikut ini format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, syarat dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran ulang

Editor: Abu Hurairah
pendis.kemenag.go.id
PPG DALJAB KEMENAG - Tangkap layar logo PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Kementerian Agama Tahun 2025 diambil pada Sabtu (8/2/2025). Inilah contoh format Pakta Integritas PPG Kemenag, syarat dokumen pendaftaran ulang. 

Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:

1. Login sistem menggunakan akun masing-masing

2. Pilih menu PPG Dalam Jabatan

3. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta

4. Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV

5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

Daftar ulang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 - 07 Februari 2025.

2. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag. Selanjutnya, calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA masing-masing. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada tanggal 01 - 10 Februari 2025.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Jadi para guru yang sudah mengetahui mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG, ya harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia," kata Thobib yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Para guru juga wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan Kemenag. “Tiap guru nanti akan ditentukan mana LPTK yang akan menjadi tempatnya mengikuti PPG. Jadi pantau terus akun EMIS dan SIAGA nya masing-masing,” ujar Thobib.

3. Lapor Diri ke LPTK

Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025.

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved