PPG

Contoh Format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, Syarat Dokumen Pendaftaran Ulang PPG

Berikut ini format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, syarat dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran ulang

Editor: Abu Hurairah
pendis.kemenag.go.id
PPG DALJAB KEMENAG - Tangkap layar logo PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Kementerian Agama Tahun 2025 diambil pada Sabtu (8/2/2025). Inilah contoh format Pakta Integritas PPG Kemenag, syarat dokumen pendaftaran ulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, syarat dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran ulang PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025

Para guru yang mendapat notifikasi pemanggilan, diminta segera melakukan daftar ulang.  Jadwal daftar ulang dimulai 1-7 Februari 2025.

Saat melakukan daftar ulang, guru juga wajib mempersiapkan dan mengunggah dokumen melalui akun masing-masing.

Dua dokumen yang dibutuhkan adalah Pakta Integritas dan Surat Izin dari Pimpinan.

Format Pakta Integritas

Pakta Integritas memuat 5 poin, salah satunya yang bersangkutan adalah guru pada sekolah umum dan aktif mengajar.

Pakta Integritas juga wajib ditempel materai Rp10 ribu.

Berikut template atau format Pakta Integritas, sesuai Surat Edaran dari Dirjen Agama Islam Kemenag.

PAKTA INTEGRITAS

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama: .........................................
Akun SIAGA: .........................................
Satminkal: .........................................
Kabupaten/Kota: .........................................
Provinsi: .........................................
No. HP: .........................................

menyatakan dengan sadar dan sebenar-benarnya bahwa:

1. Saya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum yang aktif mengajar; 

2. Berkas/dokumen yang saya upload di SIAGA (KK/KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan Guru PAI, Jadwal Mengajar, Ijasah S1/S2 Prodi PAI atau Rumpun PAI, Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan, surat kesehatan) untuk keperluan PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah berkas/dokumen yang benar dan absah adanya;

3. Jika di kemudian hari berkas/dokumen saya ternyata tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved