Berita Nasional

Tegas ASN di Provinsi Jawa Tengah Dilarang Keras Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekda : Untuk Warga Miskin

Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.Larangan ini dikeluarkan karena gas tersebut diperuntukkan

Editor: Moch Krisna
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
OPERASI PASAR : Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar operasi pasar Liquefield Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di wilayah Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.

Larangan ini dikeluarkan karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sumarno pada 4 Februari 2025. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno melansir dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

"Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno.

Dia menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga seharusnya ASN menyadari bahwa gas melon bersubsidi tersebut bukan hak mereka.

PANGKALAN LPG 3KG - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Inilah Langkah-langkah daftar jadi subagen atau pangkalan gas elpiji 3 kg terbaru 2025.
PANGKALAN LPG 3KG - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Inilah Langkah-langkah daftar jadi subagen atau pangkalan gas elpiji 3 kg terbaru 2025. (TRIBUNNEWS/IRWAN)

Untuk mendukung subsidi yang tepat sasaran, ASN diminta untuk mematuhi surat edaran ini.

 "Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Sumarno berharap ASN dapat menjadi contoh yang baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg.

Selain itu, ASN juga diharapkan dapat berperan dalam mengawasi distribusi elpiji ukuran tersebut agar tepat sasaran. Menurutnya, jika yang menerima adalah mereka yang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

Terlebih, Jawa Tengah telah mendapatkan jatah 1,2 metron ton gas selama 2025. "Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama tahu bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya.

Harga Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Terbaru

Sempat dilarang, per hari ini Selasa 4 Februari 2025 pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg lagi.

Adapun pengecer tak lagi bisa mematok harga mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lalu berapa harga gas elpiji 3 Kg yang dijual di pengecer sekarang?

Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

 Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran. 

"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil. 

Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar. Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

 "Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil. Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online

Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
     
    (*)
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved