Berita Pagar Alam

Anggaran Dinas PUTR Pagar Alam Dipangkas Rp 50 M, Imbas Efisiensi Dari Pemerintah Pusat

Hal ini di sampaikan oleh Pemkot Pagar Alam melalui Kepala Badan Keiangan Daerah (BKD), Ade Kurniawan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Anggaran Dinas PUTR Pagar Alam Dipangkas Rp 50 M, Imbas Efisiensi Dari Pemerintah Pusat 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis terkait hal itu sedang dalam proses pembahasan di Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Hal ini di sampaikan oleh Pemkot Pagar Alam melalui Kepala Badan Keiangan Daerah (BKD), Ade Kurniawan.

Ade mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah tidak menyalurkan lagi Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus kepada Pemkot Pagar Alam untuk dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). 

"Pelaksanaan Inpres itu sedang tahap pembahasan teknis di TAPD yang diketuai pak PJ Sekda namun untuk detailnya berapa anggaran yang di pangkas saya kurang paham nanti silahkan lansung dengan Sekda," ujarnya.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 2,4 T Untuk 2.855 Desa, Baru 5 Kabupaten di Sumsel yang Sudah Salurkan Dana Desa

Baca juga: Daftar Program Kementerian PU yang Hilang usai Anggaran Dipangkas 73 Persen Tinggal Rp 29,57 T

Terpisah Ketua DPRD Pagar Alam, Jenni Sandiah mengungkapkan pada Minggu (9/2/2025) mendatang, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan TAPD Pemkot Pagar Alam guna membahas hal teknis menyangkut Inpres tersebut.

"Sejauh ini baik DPRD maupun Pemkot Pagar Alam sudah menerima Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) menindak lanjuti Inpres tersebut dimana baru dinas PUTR yang dana dipangkas," katanya. 

Pihaknya menjelaskan anggaran dinas PUTR yang dipangkas sebesar Rp 50 miliar yang berasal dari dana pusat. 

"Sepengetahuan saya dana PUTR yang di pangkas ada Rp 50 miliar namun detailnya baru akan di bahas Minggu nanti," ungkapnya.

Terkait Inpres yang memerintahkan pemangkasan anggaran juga wajib menyasar kegiatan ceremonial dan perjalanan dinas, Jenni mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan mengenai hal itu. 

"Untuk ceremonial dan perjalanan dinas masih tunggu petunjuk lagi," imbuhnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved