Berita Viral

Alasan Bitner Sianturi Gugat Penjual Sayur Keliling di Magetan, Pakai Mobil Pikap dan Mangkal Lama

Terungkap alasan Bitner Siantur, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan gugat pedagang sayur keliling.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Tribunnews.com
PEMILIK TOKO KELONTONG- Bitner Siantur, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan gugat pedagang sayur keliling, mengaku rugi Rp500 juta. 

Sementara, Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu  berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi. 

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat. 

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Selain gugat pedagang sayur, pemilik toko kelontong itu juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini, kasus tersebut memasuki masa persidangan. 

Pedagang Keliling Demo

Persidangan digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi. 

Ribuan pedagang sayur keliling pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan, sebagai aksi solidaritas untuk rekannya.

Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari.

Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf kepada SURYA.CO.ID.

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved