Berita Viral

Alasan Bitner Sianturi Gugat Penjual Sayur Keliling di Magetan, Pakai Mobil Pikap dan Mangkal Lama

Terungkap alasan Bitner Siantur, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan gugat pedagang sayur keliling.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Tribunnews.com
PEMILIK TOKO KELONTONG- Bitner Siantur, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan gugat pedagang sayur keliling, mengaku rugi Rp500 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan gugat pedagang sayur keliling.

Bitner mengeklaim keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontongnya sepi hingga mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Adapun pedagang sayur yang dilaporkan Bitner ke Pengadilan Negeri (PN) yakni dua orang pedagang yang menggunakan mobil pick up.

Ia pun membantah melarang pedagang sayur berjualan.

Menurut Bitner, alasannya menggugat pedagang sayur keliling karena melebihi batas ketika berjualan di desanya hingga siang hari.

Kendati begitu, imbas hadirnya pedagang sayur keliling di desanya membuat tokonya sepi.

"Kami tidak pernah melarang pedagang, isu di luar sana kan saya melarang pedagang sama sekali tidak pernah, itu tertulis dan ada bukti bahwa saya tidak pernah melarang dan pedagang yang saya maksud adalah dua orang ini  yang menggunkan pick up bukan sepeda motor," kata Bitner lewat Youtube Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).

"Karena kalau pedagang sepeda motor ini mungkin dibilang orang menegah ke bawah, kalau mereka (2 orang) ini menggunakan pick up dan itu melebih batas wajarnya ketika mampir di desa orang, di Desa Pesu itu dari pagi sampai siang," jelasnya.

"Sementara pedagang lain yang menggunakan sepeda motor itu sejam lewat, gak pernah nongkrong dari pagi sampai siang," sambungnya.

Selain itu, Bitner juga membantah meminta uang retribusi ke pedagang sayur keliling.

"Saya tidak pernah melarang, ini negara hukum kalau saya melarang saya bisa dilaporkan polisi dan saya difitnah katanya sama injak kaki, dan saya difitnah minta uang retribusi lah, ini terlalu kejam buat saya," jelasnya.

Baca juga: Sosok Bitner Sianturi, Pemilik Warung Kelontong Laporkan Pedagang Sayur Gegara Merugi Rp500 Juta

Kendati begitu, Bitner hanya menginginkan pedagang sayur keliling mengikuti keinginannya sesuai dengan surat pernyataan tahun 2022 lalu soal pedagang sayur dilarang mangkal di desanya.

"Saya hanya mintak diturutin surat pernyataan dari tahun 2022 disitu dibilang 'boleh berdagang tapi pakai etika tidak mangkal, tidak nongkrong sekitar di Desa Pesu," tegasnya.

Diketahui, Bitner memasukkan gugatan perdata ke PN Magetan pada 15 Januari 2025. 

Kasus Sejak 2022

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved