Berita Nasional

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Gas Elpiji 3 Kg Untuk Masyarakat Segini, Pangkalan Tak Boleh Bermain

Harga resmi gas elpiji 3 Kilogram yang bisa dibeli Masyarakat ditetapkan harus dibawah Rp 20 Ribu rupiah.

Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
LPG LANGKA -- Ratusan warga Muara Enim dan sekitarnya terlihat mengantri hanya untuk mendapatkan isi ulang tabung gas 3 kg di kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu (5/2/2025). 

Selain itu, ia menyatakan bahwa badan khusus akan dibentuk untuk mengawasi dan menertibkan jalannya distribusi gas elpiji.

Bahlil menegaskan bahwa bagi pangkalan yang melanggar aturan dan bermain harga maka izin pangkalan tersebut akan dicabut.

"Jika ada pangkalan yang melanggar, kami tindak. Cabut izin pangkalannya," ungkapnya. 

Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online

Berikut langkah-langkah agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

  • Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
  • Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

  • Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
  • OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
    Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
     
    (*)

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved