Berita Nasional

Apa Bedanya Pengecer dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg?, Ini Penjelasan Dirjen Migas Kementerian ESDM

Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/ Edison
BEDA PENGECER DAN SUB-PANGKALAN - Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas Chairul Anhar Jalan Dempo Kelurahan Muaradua Kota Prabumulih, Selasa (4/2/2025). Pengecer kini sudah boleh jual LPG 3 kg dengan skema dijadikan sub-pangkalan. Lalu, apa bedanya pengecer dan sub-pangkalan ? 

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Link Aplikasi Merchant Apps Pangkalan dan Cara Daftar MAP untuk Jadi Pengecer Sub-Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran. 

"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dirjen Migas Kementerian ESDM ke Depok Ungkap Digitalisasi Pendataan Konsumen oleh Sub Pangkalan

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved