Berita Nasional
Syarat Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 KG Resmi Lewat Aplikasi Merchant Apps Pangkalan
Inilah persyaratan pengecer untuk daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg resmi pemerintah.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi, yang berarti mulai Maret 2025, seluruh penjualan elpiji 3 kg harus dilakukan melalui pangkalan resmi, bukan pengecer.
Selain itu masyarakat kini hanya dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Untuk membeli elpiji 3 kg, konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Pembelian ini akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang memastikan distribusi elpiji lebih tepat sasaran.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh pengecer.
Hal ini karena harga jual di pangkalan resmi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mencari pangkalan resmi terdekat melalui situs web resmi Subsiditepat LPG MyPertamina.
Saat ini, belum ada kebijakan pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Namun, pembelian harus mencantumkan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pertamina juga akan melakukan pelacakan terhadap pembelian elpiji 3 kg yang dianggap tidak wajar atau dalam jumlah besar.
"Saat ini, belum ada pembatasan, tetapi kami akan bisa melacak pembelian yang tidak wajar," ujar Heppy Wulansari, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kerja Keras untuk Biaya Umroh, Pilu Yonih Warga Tangsel Meninggal seusai Antre Gas Elpiji 3 Kg
Baca juga: Bolehkah Konsumen Beli LPG 3 Kg Lebih dari Satu di Sub-Pangkalan ? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.