Berita Nasional

Bolehkah Konsumen Beli LPG 3 Kg Lebih dari Satu di Sub-Pangkalan ? Begini Penjelasan Menteri ESDM

Presiden Prabowo resmi mengizinkan pengecer atau sub pangkalan untuk kembali menjual LPG 3 kilogram (kg) mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). 

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
PENGECER DIANGKAT JADI SUB-PANGKALAN - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). Ia menjelaskan soal syarat membeli LPG 3 kg di sub pangkalan. Apakah boleh membeli gas 3 kg lebih dari satu ? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo resmi mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kilogram (kg) mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). 

Hal ini menyusul keluhan warga yang kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 kg. 

Dengan kebijakan baru ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah serta PT Pertamina.

Meski demikian, warga yang ingin membeli gas bersubsidi ini tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama.

ANTREAN BELI LPG 3 KG- Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025).  Begini syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan.
ANTREAN BELI LPG 3 KG- Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025). Begini syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan. (Wartakotalive/Rifqi Ibnumays)

Lantas muncul pertanyaan apakah boleh membeli LPG 3 kg lebih dari satu di sub pangkalan ?

Setiap warga hanya diperbolehkan membeli satu tabung elpiji 3 kg dalam satu transaksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) mengatakan hal itu untuk mencegah penimbunan yang bisa menyebabkan kelangkaan di pasaran.

"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," tegasnya.

Baca juga: Pendaftaran Pengecer jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Gratis Tanpa Biaya, Dibekali Aplikasi

Bahlil menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg di seluruh Indonesia.

Mereka akan secara otomatis diangkat menjadi sub-pangkalan dengan sistem pengawasan ketat.

"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan," katanya.

Seperti diketahuii sebelumnya pemerintah tidak memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.

Namun 3 hari berlangsung, kini pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan per Selasa (4/2/2025).

Pengecer terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina

Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved