Berita Nasional
Bolehkah Konsumen Beli LPG 3 Kg Lebih dari Satu di Sub-Pangkalan ? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Presiden Prabowo resmi mengizinkan pengecer atau sub pangkalan untuk kembali menjual LPG 3 kilogram (kg) mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo resmi mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kilogram (kg) mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).
Hal ini menyusul keluhan warga yang kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 kg.
Dengan kebijakan baru ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah serta PT Pertamina.
Meski demikian, warga yang ingin membeli gas bersubsidi ini tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama.

Lantas muncul pertanyaan apakah boleh membeli LPG 3 kg lebih dari satu di sub pangkalan ?
Setiap warga hanya diperbolehkan membeli satu tabung elpiji 3 kg dalam satu transaksi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) mengatakan hal itu untuk mencegah penimbunan yang bisa menyebabkan kelangkaan di pasaran.
"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," tegasnya.
Baca juga: Pendaftaran Pengecer jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Gratis Tanpa Biaya, Dibekali Aplikasi
Bahlil menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg di seluruh Indonesia.
Mereka akan secara otomatis diangkat menjadi sub-pangkalan dengan sistem pengawasan ketat.
"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan," katanya.
Seperti diketahuii sebelumnya pemerintah tidak memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.
Namun 3 hari berlangsung, kini pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan per Selasa (4/2/2025).
Pengecer terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Nasib Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.