OPINI
De Facto Korupsi Masih Berkuasa, De Jure Negara Harus Menang
Tidak cukup hanya memenjarakan koruptor, tapi Negara harus mengejar setiap rupiah yang dicuri, merampas setiap aset hasil kejahatan.
Oleh: Dr. Hermince Rugebregt, S.I.Kom., M.Si.
(Founder Deseri Learning Center, Anggota Komunitas Doktor Sumatera Selatan)
TRIBUNSUMSEL.COM -- Korupsi di Indonesia telah melampaui batas sebagai sekadar tindak pidana. Ia telah
menjelma menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan negara hukum, kualitas demokrasi, dan keadilan sosial.
Dalam perspektif ketatanegaraan, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Secara de jure, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Seluruh penyelenggara negara tunduk pada hukum, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan. Namun secara de facto, praktek korupsi masih menunjukkan bahwa sebagian ruang kekuasaan belum sepenuhnya steril dari
penyalahgunaan kewenangan.
Paradoks inilah yang menjadi tantangan terbesar bangsa saat ini. Ketika rakyat diminta membayar pajak, ketika pelaku usaha diwajibkan patuh terhadap regulasi, ketika masyarakat diminta berpartisipasi dalam pembangunan, pada saat yang sama masih ditemukan segelintir elite yang menjadikan jabatan publik sebagai instrumen akumulasi kekayaan pribadi.
Korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk pembajakan terhadap tujuan bernegara. Dana yang seharusnya digunakan membangun sekolah berubah menjadi komisi proyek. Anggaran kesehatan berpotensi menjadi bancakan.
Dana pembangunan infrastruktur dapat terdistorsi menjadi rente politik. Akibatnya, rakyat harus menanggung biaya ganda: kehilangan hak atas pelayanan publik sekaligus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi. Karena itu, korupsi sesungguhnya merupakan kejahatan terhadap kepentingan publik (crime against public interest).
Dalam perspektif trias politica, korupsi juga merusak keseimbangan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi modern. Eksekutif kehilangan legitimasi moral, legislatif kehilangan fungsi pengawasan yang efektif, dan yudikatif menghadapi tekanan untuk menjaga independensinya. Ketika korupsi berhasil menembus ketiga cabang kekuasaan secara bersamaan, yang terancam bukan lagi sekadar anggaran negara, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, korupsi menciptakan apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai state capture, yakni kondisi ketika kebijakan publik tidak lagi dirumuskan demi kepentingan masyarakat luas, melainkan dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Dalam situasi demikian, hukum tetap berjalan, regulasi tetap diterbitkan, proyek tetap dilaksanakan, tetapi substansinya telah bergeser dari kepentingan rakyat menuju kepentingan segelintir pihak.
Rp 279,9 Triliun Sejak Tahun 2024
Data menunjukkan ancaman tersebut bukan sekadar teori. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian negara akibat kasus korupsi yang terungkap sepanjang tahun 2024 mencapai sekitar Rp279,9 triliun.
Angka tersebut melonjak hampir sembilan kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar berasal dari
sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya negara.
Untuk memberikan perspektif, nilai Rp279,9 triliun setara dengan pembangunan ribuan sekolah baru, ratusan rumah sakit modern, jutaan sambungan air bersih, atau berbagai program pengentasan kemiskinan yang dapat mengubah kehidupan masyarakat secara signifikan.
Di sinilah letak bahaya terbesar korupsi. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian fiskal. Korupsi menghasilkan opportunity loss yang sulit dihitung secara matematis. Setiap rupiah yang dicuri berarti hilangnya kesempatan rakyat memperoleh pelayanan yang lebih baik, pendidikan yang lebih berkualitas, dan kesejahteraan yang lebih merata.
Kasus Dugaan Korupsi
Korupsi
makin marak korupsi
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Opini Tribun Sumsel
De Facto Korupsi Masih Berkuasa De Jure Negara Har
Hermince Rugebregt
| Kaya Bersama dan Beretika: Mengawal kebijakan BUMN Ekspor dan Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam |
|
|---|
| Lini Masa Kurs Dolar Sejak Masa Orde Baru dan Memaknai Kurs Dolar Bagi Orang Desa |
|
|---|
| Menguatkan Pembangunan Daerah melalui Solusi Nyata dan Berkelanjutan |
|
|---|
| Dari Kandang ke Aplikasi: Wajah Baru Qurban di Indonesia |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp 17.600 per Dolar AS, Akankah Krismon Terulang Lagi? Apa yang Harus Kita Lakukan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dr-hermince-penulis-opini.jpg)