Berita Selebriti

Reaksi 4 Musisi usai Agnez Mo Diputus Bersalah dan Wajib Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. 

Editor: Weni Wahyuny
instagram/agnezmo
AGNEZ MO DIPUTUS BERSALAH SOAL LAGU BILANG SAJA - Tangkap layar foto Instagram Agnez Mo. Agnez Mo baru-baru ini diputus bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Agnez kini wajib bayar royalti Rp1,5 Miliar. 

Ia berharap ada suatu perbaikan dari aturan royalti yang tidak merugikan penyanyi dan juga pencipta lagunya. 

“Paling benci ada orang atau sekelompok orang yang merusak ekosistem hanya untuk kepentingan dirinya saja.. dan di Indonesia ini sudah sangat menjadi lumrah yang akhirnya negara kita ini akan terus jalan di tempat bahkan tenggelam tidak pernah ada kemajuan di bidang apapun. Salam Cinta Musik Indonesia,” tutur Armand.

4. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani mengaku sudah mencoba membantu penyelesaian kasus gugatan royalti pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo

Dilansir dari Kompas.com, Dhani mencoba mengontak pelantun "Tak Ada Logika" itu. 

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di Instagram akun @ahmaddhaniofficial, Senin (3/2/2025).

Sebagaimana diberitakan, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. 

Agnez diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias

Namun sama seperti yang diungkap Ari, Agnez Mo tidak pernah menggubris pintu komunikasi yang ia buka bahkan sebelum melayangkan somasi. 

Ahmad Dhani sendiri merupakan bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang ikut mengawal kasus ini. 

Sebelumnya ia juga pernah terlibat perseteruan soal royalti dengan mantan rekannya di band Dewa 19, Once Mekel, yang berbuntut panjang hingga melibatkan LMKN. 

Mereka telah berdamai dan akan tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars pertengahan 2025 di SUGBK.

Duduk Perkara

Melansir dari Kompas.com, Senin (3/2/2025) kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," tutur Minola.

Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Lalu, kata Minola, pelanggar Pasal 9 diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.

Minola juga menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).

Namun, menurut Minola, meminta izin tersebut merupakan keharusan sang penyanyi, bukan EO.

Ari Bias Buka Komunikasi dengan Agnez Mo, Tapi Tidak Direspons

Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.

Sehingga pihak Ari Bias memilih untuk melayangkan somasi ke sang penyanyi.

"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."

"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).

Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.

Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.

"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."

"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.

Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.

Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.

Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke pencipta lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Ini juga tidak mendapat respons."

"Saya nggak ngerti ya, tapi apakah memang nggak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer, atau memang masih terpasung dengan pendapat bahwa nggak perlu penyanyi itu meminta izin kepada penciptanya."

"Urusannya dengan LMK saja cukup, misalnya," bebernya.

Selain itu, Minola juga menilai pihak Agnez tak mengkhawatirkan soal aturan hak cipta lagu.

"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."

"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," ucap Minola.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved