Berita Selebriti

Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias

Agnez Mo dikabarkan menang dalam gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilaporkan Ari Bias.

Editor: Moch Krisna
instagram/agnezmo
Penyebab Awal Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Ari Bias, Bawa Lagu Bilang Saja Tanpa Izin 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Agnez Mo diketahui sudah menang dalam gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilaporkan Ari Bias.

Setelah Mahkamah Agung  mengeluarkan putusan 'Kabul' mengisyaratkan bahwa Agnez Mo menang gugatan dalam tahapan kasasi

Hal tersebut membuat Agenz Mo terbebas dari denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.

Namun ternyata Agnez Mo tak hanya harus menghadapi masalah gugatan perdata.

Ternyata Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, pada 20 Juni 2024 .

Laporan Ari kepada Agnez diterima polisi dengan register LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lantas bagaimana kelanjutannya?

"Jadi walaupun saya menerima putusan MA dan tidak PK, ingat pelanggaran Hak Cipta sudah terjadi. Tidak ada izin dan pembayaran royalti," kata Ari Bias ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2025) via Wartakotalive.com.

Ari menyampaikan sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna membahas laporannya kepada Agnez.

 

MENANG GUGATAN ROYALTI- Potret Ari Bias diunggah pada (19/9/2024), Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar
MENANG GUGATAN ROYALTI- Potret Ari Bias diunggah pada (19/9/2024), Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar (ig/ARi_bias)

 

Tapi, tindak lanjutnya masih tertahan putusan MA.

"Ini masih terus berproses di Bareskrim Polri dan polisi masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA," ucapnya.

Akan tetapi, diakui Ari, polisi sudah melakukan semua proses penyidikan, termasuk memeriksa 12 saksi dari pelapor, terlapor, hingga ahli.

"Terlapor (Agnez Mo) sudah diperiksa. Jadi sudah lengkap sebenarnya tapi masih menunggu putusan MA," tegasnya.

"Jadi kasus perdata dan pidana ini related," sambungnya.

Demi menguatkan laporannya lagi, Ari Bias pun sudah menyampaikan secara lisan kepada polisi, untuk membenahi laporannya kepada Agnez Mo.

"Ada revisi laporan cuma saya baru bilang secara lisan. Untuk tertulisnya masih terus dilakukan, sambil menunggu salinan putusan lengkap dari MA," ujar Ari Bias. (Ari)

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved