Pemilihan Walikota Pagar Alam 2024

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Pagar Alam 2024 Atas Pemohon Alpian-Alfikriansyah, Ludi-Berhta Lega

Dalam tindak lanjut tersebut, KPU Kota Pagar Alam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Tribunnnews.com
PUTUSAN MK - Tangkapan Layar Sidang Putusan Dismissal MK RI yang disiarkan akun Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025). MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Pagar Alam 2024 Atas Pemohon Alpian-Alfikriansyah, Ludi-Berhta Lega 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam. 

Pembacaan Putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada, Selasa (4/2/2025), yang disiarkan langsung Tribunnews.com.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil yang berkaitan dengan dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam. 

Dalam tindak lanjut tersebut, KPU Kota Pagar Alam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: HDCU Unggul PSU, Muchendi-Supriyanto Menang di TPS Gajah Mati, Alpian-Alfikriansyah Dapat 203 Suara

Baca juga: Ludi Oliansyah-Bertha Edhar Lega, MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam

Adapun perolehan suara Pemohon sebesar 29.231 suara dan Pihak Terkait meraih 33.672 suara. Sehingga selisih suara keduanya adalah 4.441 suara atau 4,8 persen, di mana melewati ambang batas 2 persen dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158," ujar Enny.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam dengan Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025pada Rabu (8/1/2025). 

Pemohon adalah Alpian-Alfikriansyah yang mendalilkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPPS dan PPK di seluruh kecamatan se-Kota Pagar Alam, yang dinilai masuk ke ranah pidana pemilu tentang pemalsuan dokumen negara.

Dugaan temuan pelanggaran administratif dan kecurangan Pemilu dilakukan menggunakan data-data dari pengguna hak pilih pada Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) yang dilakukan KPPS di sejumlah TPS.

Ludi-Berhta Lega

Sementar itu Paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha sebagai pihak terkait melalui Ketua Pemenangan Astan mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait dan merupakan paslon dengan perolehan suata terbanyak di Pilkada Pagar Alam senang mendengar ptusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.

"Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugutan baik dari Paslon 01 dan 02," ujarnya.

Saat ini pihaknya akan menunggu pihak KPU Kota Pagar Alam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagar Alam.

"Kita tinggal menunggu sidang pleno KPU untuk membacakan putusan bahwa paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha Edgar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih," ujarnya.

 

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved