Berita OKI
Tunggak Tagihan Rp 3.280.000, Meteran Listrik 4 Kantor Dinas di OKI Disegel PLN
Meskipun sempat disegel, namun seluruh kantor yang nunggak telah melakukan pelunasan pembayaran dan arus listrik dikantor mereka sudah dihidupkan lagi
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG - Melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan, membuat perusahaan listrik negara (PLN) lakukan penyegelan terhadap beberapa kantor dinas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kayuagung, Trio mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pemadaman listrik dibeberapa kantor lantaran telah menunggak selama satu bulan tagihan.
"Berdasarkan peraturan yang ada pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, kami juga sudah memberitahukan mengenai keterlambatan pembayaran listrik,"
"Setiap pelanggan yang melakukan tunggakan, diawal bulan kami kirim surat dan setelah itu kami datang langsung dan terakhir akan disegel," katanya saat ditemui diruangannya pada Senin (3/2/2025) sore.
Dijelaskan Trio, beberapa kantor yang dilakukan pemadaman yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Mereka menunggak tagihan listrik di bulan Januari 2025 lalu, makanya meteran listrik kantor kami lakukan penyegelan sementara," ungkapnya.
Meskipun sempat disegel, namun seluruh kantor yang nunggak telah melakukan pelunasan pembayaran dan arus listrik dikantor mereka sudah dihidupkan kembali.
"Sudah dilunasi seluruh dinas yang menunggak tagihan listrik. Kemungkinan alasan mereka telat bayar karena adanya libur panjang, atau keterlambatan pengajuan pembayaran," ungkapnya.
Baca juga: Setiap Bulan Ada 1.680 Pelanggan PDAM Tirta Agung OKI yang Nunggak Pembayaran
Baca juga: Daftar 18 Kecamatan di Kabupaten OKI Sumsel, Terdapat 13 Kelurahan dan 314 Desa
Diutarakan Trio, besaran tagihan masing-masing berbeda. Seperti misalnya disnakertrans OKI tercatat bulan Januari keseluruhan tagihan Rp 3.280.000.
"Terbagi beberapa meteran, seperti di kantor balai latihan kerja (BLK) tagihan yaitu Rp 1.600.000, lalu mess pegawai Rp 380.000 dan kantor Disnakertrans Rp 1.300.000. Alhamdulillah sudah dilunasi," cetusnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Sekretaris Disnakertrans OKI, Septa Akbar menyebut penyegelan listrik hanya sebatas peringatan dari PLN.
"Tapi memang waktu penyegelan, kami tidak tahu. Karena waktu itu PLN menyegel pada malam hari dan tidak pada jam kerja," urainya.
Menurutnya, dulu pemutusan listrik seharusnya baru dilakukan setelah tiga bulan menunggak, bukan satu bulan seperti yang terjadi,
"Kalau dulu nunggak 3 bulan baru di putus. Kalau inikan baru satu bulan nunggak sudah disegel," jelasnya.
Selain itu, untuk besaran tagihan bulanan listrik biasanya sebesar Rp 5 juta yang alokasi diperuntukkan untuk tiga ID pelanggan yakni di BLK, ruang kantor dan ruangan di belakang kantor.
"Tapi hari ini insyaallah segera kami selesaikan," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
40 Anggota Paskibraka OKI 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Peta Pembangunan OKI 2026, Anggaran Rp 2,4 T Difokuskan Untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Ada 1.139 Pasutri di OKI dan Ogan Ilir Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung |
![]() |
---|
Pedagang Ayam dan Sayuran di Badan Jalan Kini Dipindahkan ke Pasar Kayuagung, Lebih Tertata Rapi |
![]() |
---|
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.