Berita Musi Banyuasin
Pakai Senpi Mainan, Dua Pelaku Perampokan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bayung Lencir Muba
Dua pelaku tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir setelah melakukan aksi perampokan terhadap korban April Effendi.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Dua pemuda yakni Tedi Saputra (25) dan Tomi (17) di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (31/1/2025) ditangkap polisi.
Dua pelaku tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir setelah melakukan aksi perampokan terhadap korban April Effendi.
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPT Agus Kurniawan menyebutkan perampokan tersebut terjadi pada Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitsr pukul 10.00 WIB di RT 06/RW 03 Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir.
"Saat itu korban April Effendi sedang melintas pada lokasi kejadian, saat itu juga secara bersamaan tiga pelaku Tedi dan Tomi berserta Yadi yang saat ini masih DPO mencoba memberhentikan paksa korban yang sedang mengendari sepeda motor Honda Beat nopol BG 5640 BAU,"kata Agus, Senin (3/2/2025).
Lanjutnya, setelah itu pelaku Yadi 9DPO) menutup mulut korban agar tidak berteriak kemudian Tedi menarik baju korban menyebabkan korban jatuh ke tanah sembari melihatkan senpi jenis revolver yang berada dipinggang.
Baca juga: Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal Drilling, Sebabkan Kebakaran Hebat di Lahan Kebun Sawit
"Para pelaku langsung merampas sepeda motornya dan meninggalkan korban begitu saja, sedangkan pulang ke rumah berjalan kaki dan melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Bayung Lencir,"ungkapnya.
Setelah laporan pihaknya terima dan dilakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dan didapati ciri-ciri serta identitas para pelaku perampokan tersebut.
"Pelaku yang terlebih dahulu diamankan tanpa perlawanan yakni Tedi Saputra barulah menyusul Tomi. Sedangkan satu pelaku lagi yakni Tedi masih dalam pengejaran pihaknya dan mengimbau untuk menyerahkan diri,"tegansya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Honda Beat BG 5640 BAU, BPKB motor tersebut dan uang hasil penjualan sepeda motor Rp290 ribu.
"Selain itu kita juga mengamankan satu senpi mainan jenis revolver milik pelaku Yadi yang saat ini masih dalam tahap pengejaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana,"jelasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Pemkab Muba Desak Pemprov Sumsel Percepat Penyelesaian Permasalahan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Petani di Muba Nyambi Jual Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 23,56 Gram Sabu & 9 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bupati HM Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Muba |
![]() |
---|
Tegang di RSUD Sekayu, Viral Dokter Diduga Dianiaya Keluarga Pasien Gegara Tak Mau Lepas Masker |
![]() |
---|
Suara Merdeka dari Balik Jeruji, Warga Binaan Perempuan Lapas Sekayu Antusias Ikuti Lomba Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.