Berita Muba
Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal Drilling, Sebabkan Kebakaran Hebat di Lahan Kebun Sawit
Pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola dari aktivitas illegal drilling yang memicu kebakaran hebat tersebut.
Penulis: Fajri | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU -Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman ditangkap Polres Muba atas kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung pada Minggu (26/1/2025) lalu.
Pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola dari aktivitas illegal drilling yang memicu kebakaran hebat tersebut.
Pelaku ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan tak lama setelah kasus kebakaran.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, penyebab kebakaran diduga akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.
"Percikan tersebut menyulut api yang kemudian membakar motor, menyambar aliran minyak, hingga akhirnya menjalar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional," ujarnya Kamis (30/1/2025).
Terkait isu beredar adanya korban jiwa atas insiden kebakaran sumur minyak pada Minggu kemarin, pihaknya menegaskan tidak ada.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas, Terancam 6 Tahun Penjara
"Untuk korban terkait kasus diatas ngga ada ya. Lokasi kebakaran juga sudah kita segel dan diimbau bagi pemilik sumur lainnya untuk melakukan pembongkaran mandiri," tegasnya.
Atas insiden kebakaran ini, tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor bekas terbakar, sebuah tameng tidak bertali bekas terbakar, katrol bekas terbakar, canting bekas terbakar, 1 set besi steger bekas terbakar, dan sebuah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Website dan Whatsapp Pengaduan Disnakertrans Muba, Permudah Pekerja Sampaikan Laporan |
![]() |
---|
Kejari Sebut Tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI Muba |
![]() |
---|
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.