Berita Nasional

Ini Kata Pertamina Soal Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan LPG Melon di Tengah Pengecer Tak Boleh Jual

PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar beredar di media sosial mengenai peluncuran Bright Gas 3 kg nonsubsidi sebagai pengganti gas melon bersubsidi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas TV
BRIGHT GAS 3 KG : Penampakan Btight Gas 3 Kg yang merupakan LPG non subsidi beredar luas di media sosial, Snein (3/2/2025). Pertamina tegaskan kabar soal gas melon digantikan hoax. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Muncul isu baru tabung gas pink atau Bright Gas nonsubsidi bakal menggantikan tabung gas elpiji (LPG) 3 kg tengah ramai dibahas.

Kabar ini mencuat di tengah polemik pemerintah menghentikan penjualan PG (liquefied petroleum gas) atau elpiji 3 kg melalui pengecer.

Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer.

Kehebohan ini semakin berkembang ketika beredar foto gas elpiji 3 kg berwarna pink tersebut akan menggantikan gas melon bersubsidi.

Baca juga: Curhat Amina Terpaksa Makan Terong Setengah Matang Imbas Tak Diperbolehkan Beli LPG 3 Kg di Pengecer

Terkait hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai peluncuran Bright Gas 3 kg nonsubsidi sebagai pengganti gas melon bersubsidi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

"Informasi tersebut hoaks. Belum ada seperti itu," kata Heppy dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini Pertamina hanya memproduksi Bright Gas dalam kemasan tabung 5,5 kg dan 12 kg.

TABUNG GAS 3 KG - Daftar alamat agen penyalur dan pangkalan gas LPG 3 Kg Pertamina di Kota Depok
TABUNG GAS 3 KG - Daftar alamat agen penyalur dan pangkalan gas LPG 3 Kg Pertamina di Kota Depok (Tribun Jambi)

Meski membantah peluncuran terbaru, Pertamina sebenarnya pernah memperkenalkan Bright Gas 3 kg pada Juli 2018.

Namun, produk tabung gas pink berukuran 3 kg ini hanya tersedia di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk uji pasar.

Harga untuk satu tabung Bright Gas 3 kg ini bervariasi antara Rp 39.000 hingga Rp 56.000 per tabung isi ulang, yang tentu saja lebih mahal dibandingkan dengan harga gas melon yang bersubsidi.

Sebagai perbandingan, harga asli elpiji 3 kg tanpa subsidi pada tahun 2025 mencapai Rp 42.750 per tabung.

Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg Wilayah Kota Depok

Direktur Pemasaran Retail Pertamina saat itu, Mas'ud Khamid, menjelaskan bahwa peluncuran Bright Gas 3 kg merupakan upaya untuk melayani konsumen kelas menengah yang mampu secara ekonomi dan bukan penerima LPG subsidi.

"Seperti keluarga muda yang tinggal di kawasan apartemen membutuhkan tabung gas yang aman, ringan dengan ukuran tidak terlalu besar serta mudah dipindahkan," ujar Mas'ud saat peluncuran.

Namun, meski Bright Gas 3 kg sempat diuji coba pada tahun 2018, rencana untuk mendistribusikannya secara lebih luas, terutama di SPBU dan apartemen, belum terwujud hingga kini.

Pertamina juga memastikan bahwa peluncuran Bright Gas 3 kg non subsidi tidak akan mengurangi pasokan gas melon subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Apakah Gas Melon Akan Dihapus?

Seperti yang dijelaskan oleh Pertamina, meskipun nantinya gas pink atau Bright Gas 3 kg non subsidi kemudian ada di pasaran, hal ini tidak berarti gas melon bersubsidi akan dihentikan.

"Kami tak ada rencana mengurangi LPG subsidi dan benar-benar hanya akan disalurkan kepada penerima yang berhak," kata Mas'ud.

Pertamina menegaskan bahwa mereka tetap akan memastikan pasokan gas subsidi cukup untuk masyarakat yang memenuhi syarat, dan Bright Gas 3 kg non subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang mampu secara ekonomi dan tidak menerima subsidi.

Bagaimana masyarakat membeli gas LPG 3 kg selain di pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
 
Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat.

"Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot.

Pembelian di pangkalan resmi memastikan elpiji dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, dilansir dari Kompas.com.

Tunjukkan NIK KTP

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025). 

Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah derah masing-masing. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. 

Baca juga: Cara Mudah Beli Gas LPG 3 Kg di Agen Resmi Pertamina setelah Pengeceran Tidak Lagi di Perbolehkan

Adapun cara mencari pangkalan eliji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. 

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy. 

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi

6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi

7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial

8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik

9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password

11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)

12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”

14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

(*)

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya di google news

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved