Berita Pali
Disperindag PALI Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal
Kepala Disperindag Kabupaten PALI Brisvo Diansyah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada pangkalan nakal yang menjual gas LPG 3 Kg
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Kepala Disperindag Kabupaten PALI Brisvo Diansyah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada pangkalan nakal yang menjual gas LPG 3 Kg ( gas melon) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pihaknya akan terus mendorong agar distribusi gas LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat.
Brisvo mengatakan bahwa HET gas LPG 3 kg, di Kabupaten PALI Sumatera Selatan saat ini telah diatur dan peraturan Bupati PALI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 07/Disperindag/III/2025.
Dimana harga jual gas LPG 3 Kg di Kabupaten PALI tidak boleh lebih dari Rp 20 ribu per tabung.
"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk menekan harga agar sesuai HET, di antaranya menerbitkan SK Bupati, berkoordinasi langsung dengan Pertamina, menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan pengawasan di tingkat pangkalan," kata Brisvo, Senin (3/1/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Brisvo, adapun HET LPG 3 Kg untuk 5 wilayah kecamatan di Kabupaten PALI yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 07/Disperindag/III/2025.
Dimana HET LPG 3 kg bedasarkan ketentuan tersebut yaitu untuk kecamatan Talang Ubi ditetapkan sebesar Rp 19.050, Tanah Abang Rp 18.900, Penukal Rp19.250, Abab Rp 19.250 dan Penukal Utara Rp 19.400.
Baca juga: Masih Banyak Pohon Rawan Tumbang di Lokasi Kejadian, Warga Minta Pemkab PALI Segera Antisipasi
"Semuanya tidak lebih dari Rp 20 ribu, Kalaupun bertambah, itu untuk lokasi Pangkalan di daerah perairan, perbukitan dan daerah pedalaman yang ditambah ongkos angkut senilai Rp 4 ribu per tabung," terangnya.
Kendati demikian, Brisvo tak menampik adanya harga gas LPG 3 kg di Kabupaten PALI masih dijual melampaui HET yang telah ditetapkan.
Masih banyak warga yang mengeluhkan terkait langka dan tingginya harga gas LPG 3 kg. Mulai dari Rp 25 ribu per tabung hingga ada juga yang mencapai Rp 40 ribu per tabung.
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemantau mulai dari Agen hingganke pangkalan gas LPG, hasilnya, ditemukan masih adanya pangkalan yang tidak menjalankan distribusi sesuai aturan.
Namun, Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan.
Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pemantauan agar harga gas subsidi tetap stabil sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait regulasi sanksi dan insentif bagi pangkalan, Brisvo menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina Gas (Pertagas).
Pemkab PALI mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan harga.
Terkait sanksi bagi pangkalan yang melanggar, Brisvo menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Pertamina Gas (Pertagas).
"Namun, kami akan terus mendorong agar distribusi gas LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat," tandasnya.
Hanya 5 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Piton di Atap Rumah Warga di Talang Puyang |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Digelar di Penukal Utara PALI, 354 Siswa SDN 3 Girang Menyantap Makanan |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.