Berita Viral

Kisah Yusran Pedagang Sayur di Sulsel Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Isi Kartu ATM, Beli Ponsel

Kisah seorang pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kar

Kompas.com/(Dokumentasi/Kejati Sulsel)
PEDAGANG SAYUR TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim saat memimpin rapat melalui virtual terkait permohonan penyelesaian perkara melalui restorasi justice terhadap beberapa kasus menonjol di Sulsel, Jumat (31/1/2025). Pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kartu ATM. 

Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.

Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.

Restorative Justice

Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.

Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.

Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.

Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.

"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan," tutup Agus.

Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas! Pedagang Sayur yang Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Isi Kartu ATM"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved