Berita Viral

Kisah Yusran Pedagang Sayur di Sulsel Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Isi Kartu ATM, Beli Ponsel

Kisah seorang pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kar

Kompas.com/(Dokumentasi/Kejati Sulsel)
PEDAGANG SAYUR TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim saat memimpin rapat melalui virtual terkait permohonan penyelesaian perkara melalui restorasi justice terhadap beberapa kasus menonjol di Sulsel, Jumat (31/1/2025). Pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kartu ATM. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah seorang pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kartu ATM.

Yusran menemukan dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas yang bertuliskan PIN ATM saat dalam perjalanan menuju pasar pada 12 November 2024 lalu.

Pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, itu pun tergoda untuk menarik uang dari kartu ATM tersebut.

Akibatnya, Yusran terjerat kasus pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Yusran tidak pernah menyangka bahwa dompet yang ia temukan di jalanan akan membawa dirinya berhadapan dengan hukum. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat Yusran.

Berawal dari sebuah dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN, keputusannya untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Sosok Pratu TS, Anggota TNI Tega Bunuh Wanita di Tangsel, Personel Kesatuan Yonif 318/Kostrad

Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.

Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam tergeletak di jalan.

PEDAGANG SAYUR TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim saat memimpin rapat melalui virtual terkait permohonan penyelesaian perkara melalui restorasi justice terhadap beberapa kasus menonjol di Sulsel, Jumat (31/1/2025). Pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kartu ATM.
PEDAGANG SAYUR TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim saat memimpin rapat melalui virtual terkait permohonan penyelesaian perkara melalui restorasi justice terhadap beberapa kasus menonjol di Sulsel, Jumat (31/1/2025). Pedagang sayur Muh Yusran (36) asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel|) ditetapkan tersangka usai temukan dompet berisi kartu ATM. (Kompas.com/(Dokumentasi/Kejati Sulsel))

Saat membuka dompet itu, ia melihat ada uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.

Pada awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan ia lakukan dengan barang tersebut.

Namun, kesempatan itu akhirnya membuatnya tergoda. Ia mencoba menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang.

Beberapa kali ia melakukan transaksi hingga total mencapai Rp 20 juta.

Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas.

"Dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Agus, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.

Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.

Restorative Justice

Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.

Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.

Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.

Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.

"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan," tutup Agus.

Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas! Pedagang Sayur yang Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Isi Kartu ATM"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved