Gas 3 Kg
Link Cari Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat, Pengecer Tak Boleh Lagi Jual Gas Melon Mulai 1 Februari
Berikut ini link mencari agen LPG 3 Kg terdekat sebab mulai 1 Februari 2025 pengecer dilarang menjual gas melon.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah membuat kebijakan dengan tidak memperboleh pengecer termasuk warung menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho IndrawaIndrawa, pada prinsipnya Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di Pangkalan resmi. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Nikho saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Pemilik Warung di Palembang Tak Tahu Pengecer Tidak Boleh Lagi Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari
Menurutnya, bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
Untuk kemudahan mencari pangkalan terdekat masyarakat dapat mengakses link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135
Menurutnya, Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Mengapa Pengecer Tak Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025?, Ini Penjelasan Wamen ESDM
Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
Sementara itu Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel Didik Cahyono menambahkan, sebagai pelaksana pada prinsipnya siap menjalankan aturan yang ada.
"Pada prinsip nya kita mengikuti ketentuan yang diatur oleh Dirjen Migas terkait masalah pengecer dan tugas kami menjalankan aturan tersebut. Kami juga sudah memberikan sosialisasi melalui agen-agen yang ada," katanya
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.