LPG 3 Kg

Pemilik Warung di Palembang Tak Tahu Pengecer Tidak Boleh Lagi Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari

Banyak warga di Palembang yang belum tahu terkait terkait kebijakan pemerintah tidak memperbolehkan lagi pengecer menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/MAT BODOK
LPG 3 KG -- Nur Hasinah Ibu rumah tangga di Lorong KKN, Kota Palembang membawa tabung LPG 3 Kg untuk ditukarkan ke agen, Sabtu (1/2/2025). Dia mengaku tidak tahu dengan kebijakan pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Banyak warga di Palembang yang belum tahu terkait terkait kebijakan pemerintah yang tidak memperbolehkan lagi pengecer menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. 

Salah satunya Fauziah pemilik warung manisan di wilayah 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.

Ia mengaku belum tahu aturan atau prosedur pemasaran LPG di warung yang saat ini berlaku. 

Padahal, kata dia, adanya tabung gas di warung manisan hanya pelengkap barang dagangan yang kembali dipasarkan dengan harga sedikit lebih tinggi dari harga agen. 

"Sekarang ini kami sudah dibatasi untuk mendapatkan stok tabung gas 3 kg oleh pihak agen, dengan alasan tidak diperbolehkan oleh pemerintah karena ada aturan baru," ujarnya, Sabtu (1/2/2025). 

Baca juga: Mengapa Pengecer Tak Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025?, Ini Penjelasan Wamen ESDM

Padahal menurut Fauziah, warungnya hanya sebatas perpanjangan tangan dari agen saja, dan tabung gas itupun memang untuk kebutuhan warga sekitar warung.

Dan tidak dipungkiri kalau tabung gas 3 kg itu akan dijual dengan harga berkisar Rp 21-23 ribu per tabung. 

Ketika ditanya, apakah sekarang ini sudah tahu soal aturan pemerintah baru-baru ini.

Fauziah menjelaskan, mengenai aturan pemerintah itu belum tahu persis, hanya saja terdengar bahwa harga tabung gas 3 kg akan naik. 

"Tidak tahu sekarang berapa harganya, karena semenjak ada larangan bagi pengecer, saya belum dapat gas, jadi belum tahu harganya naiknya berapa," tuturnya yang mengaku keuntungan menjual gas sebenarnya hanya seribu dua ribu sebagai pengganti ongkos ambil ke agen. 

Kalau sebelumnya, untuk satu tabung bisa dijual dengan harga Rp 21-22 ribu per tabung. Dan sekarang belum tahu.

"Semenjak ada aturan baru dari pemerintah belum dapat gas, dari pihak agen," ungkapnya. 

Sementara itu, Irawan pemilik agen gas di 32 Ilir ketika ditanya mengenai aturan pemerintah akan larangan bagi pengecer untuk memasarkan tabung gas 3 kg. 

Dia mengungkapkan, untuk aturan persis belum tahu bagaimana prosedurnya.

"Nantilah yang jelas kita melayani pembelian gas untuk warga sekitar agen dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved