Pilkada Serentak 2024
9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam
Berikut daftar 9 kepala daerah terpilih di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sementara itu, sisanya masih menunggu hasil sengketa dari MK.
Daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon terpilih tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin (Muba), dan Kota Prabumulih, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
"Sembilan daerah yang ditetapkan hari ini sudah tidak masuk dalam perkara perselisihan di MK sehingga ditetapkan," kata Andika, Kamis (9/1/2025). Dikutip Kompas.com
Menurut Andika, proses gugatan terhadap hasil pilkada di Sumsel masih berlangsung.
Saat ini, KPU masih menunggu hasil sengketa sembilan daerah. Bila telah ada hasil, KPU pun akan langsung melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, nanti akan diteruskan ke KPU Provinsi," katanya.
Berikut kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan KPU Sumsel:
1. Gubernur - Wakil Gubernur Sumsel: Herman Deru - Cik Ujang
2. Kabupaten OKU Timur: Lanosin - HM Adi Nugraha Purna Yudha
3. Kota Prabumulih: Arlan - Franky Nasril
4. Kabupaten Musi Rawas: Ratna Machmud - Suprayitno
5. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba): M Toha Tohet - Rohman
6. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara): Devi Suhartoni - Junius Wahyuni
7. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Asgianto - Iwan Tuaji
8. Kota Lubuklinggau: Rachmat Hidayat - Rustam Effendi
9. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Muchendi - Supriyanto
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Sosok Yana D Putra Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pemilihan, Disebut Bekerja Tak Kenal Waktu |
![]() |
---|
2 Hari Lagi Pemilihan, Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin Cuti |
![]() |
---|
9 Alasan Syarat Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024 dan Cara Urusnya, Jadwal Sampai 28 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.