Pilkada Serentak 2024
9 Alasan Syarat Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024 dan Cara Urusnya, Jadwal Sampai 28 Oktober 2024
Layanan pindah memilih ini bisa digunakan oleh orang-orang yang sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) tapi di hari H atau hari pencoblosan tid
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Ada beberapa alasan untuk bisa melakukan pindah pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Layanan pindah memilih ini bisa digunakan oleh orang-orang yang sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) tapi di hari H atau hari pencoblosan tidak bisa milih di TPS asal.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Musi Rawas, Ahmad Syukur, Minggu (06/10/202) menjelaskan, ada 9 alasan untuk bisa melakukan pindah memilih tersebut, yakni :
1. menjalankan tugas di tempat lain
2. menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. menjalani rehabilitasi narkoba.
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara kurungan
6. tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. warga yang pindah domisili
8. tertimpa bencana alam
9. bekerja di luar domisilinya
Dikatakan Syukur, KPU Musi Rawas kini membuka layanan pindah memilih.
Layanan tersebut akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024 mendatang pukul 23.59 Wib.
"Bagi warga yang akan melakukan pindah memilih untuk melapor lebih dulu ke petugas PPS di desa atau kelurahan asalnya," ungkap Syukur.
Sebab sambung Syukur, nantinya petugas PPS yang mengakomodirnya dan akan dibuat rekapitulasi.
Setelah itu, petugas akan melihat daerah tujuan dari warga yang melakukan pindah memilih.
"Apakah pindah antara Kabupaten dan Kota yang masih di Provinsi Sumsel, atau hanya pindah Desa dan Kelurahan di 1 Kabupaten, atau bahkan pindah ke luar Provinsi. Baru kemudian dibuatkan undangan untuk memilih di tempat yang dituju" jelas Syukur.
Jika nantinya warga tersebut, melakukan pindah antar Kabupaten dan Kota yang masih di Provinsi Sumsel. Artinya, warga tersebut hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
"Misal, ada warga Musi Rawas pindah ke Banyuasin, itu masih bisa milih. Tapi milih Gubernur saja. Tapi kalau pindahnya hanya antar desa di Kabupaten Musi Rawas ini, warga itu masih bisa milih Gubernur dan Bupati," ungkap Syukur.
Ditambahkan Syukur, sedangkan untuk warga yang sakit ataupun sedang menjalani rehabilitasi, yang tidak memungkinkan untuk datang ke TPS, namun tetap ingin menggunakan hak pilihnya. Nantinya, akan langsung didatangi oleh petugas KPPS terdekat.
"Dengan catatan masih ada surat suara yang tersedia, karena ini sifatnya accidental, jadi kami tidak bisa menghitung berapa banyak ataupun kebutuhan surat suara untuk tempat-tempat seperti ini," tegas Syukur.
Kemudian disinggung soal apakah sudah ada warga Musi Rawas yang sudah mengajukan pindah memilih. Syukur mengaku, belum bisa memastikan. Namun, kemungkinan besar sudah ada.
"Kami masih tahap pengumuman, jadi kami belum merekap, tapi kemungkinan sudah ada yang mengajukannya ke PPS masing-masing," tutup Syukur.
9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Sosok Yana D Putra Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pemilihan, Disebut Bekerja Tak Kenal Waktu |
![]() |
---|
2 Hari Lagi Pemilihan, Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.