Berita Ogan Ilir

Padahal Pemilik Ternak Sudah Ditegur Polisi, Gerombolan Sapi Masih Keliaran di Jalanan Indralaya OI

Segerombolan sapi masih saja berkeliaran di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel padahal pemilik ternak sudah ditegur polisi.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
HEWAN TERNAK GANGGU JALAN : Gerombolan sapi berkeliaran mengganggu lalu lintas di Jalintim wilayah Indralaya, Ogan Ilir, Rabu (29/1/2025) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Segerombolan sapi masih saja berkeliaran di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel padahal pemilik ternak sudah ditegur polisi. 

Tak hanya mengakibatkan kemacetan, gerombolan sapi yang seharusnya digembalakan di padang rumput itu berpotensi mengancam keselamatan pengendara.

"Cuma di Indralaya, sapi dibiarkan keliaran di jalan," kata seorang warga bernama Mustakim, Rabu (29/1/2025).

Warga asal Kayuagung OKI ini mengaku hampir mengalami kecelakaan saat melintas di depan gerbang Perumahan TPI, Indralaya.

"Setiap mau ke Palembang lewat Indralaya ini, pasti ketemu sapi," kata Mustakim dengan nada kesal.

Baca juga: Membahayakan Pengendara, Polisi Ingatkan Pemilik Ternak Tak Biarkan Hewannya Berkeliaran di Jalan

Keluhan Mustakim ini juga dialami sejumlah pengendara lainnya.

Sebelumnya, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya di Indralaya.

Belum lama ini, Kapolsek Indralaya AKP Junardi mendatangi salah seorang pemilik ternak sapi di Desa Tanjung Seteko.

Kepada pemilik ternak, Junardi menyampaikan bahwa banyak keluhan pengendara yang terancam oleh hewan kaki empat yang berkeliaran.

"Kami sampaikan bahwa keberadaan ternak sapi yang sering berkeliaran di jalan raya dan perkantoran, dinilai meresahkan masyarakat. Berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Junardi yang juga didampingi petugas Satpol PP Ogan Ilir, Rabu (15/1/2025) lalu.

Diketahui, beberapa peristiwa kecelakaan terjadi di Indralaya akibat gerombolan sapi yang memadati jalan raya.

Pengendara baik roda dua maupun roda empat mengeluhkan kendaraan mereka yang mengalami kerusakan karena menabrak sapi.

Belum lagi ada pengendara yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.

"Sehingga kami minta hewan hewan kaki empat tersebut ditempatkan di lokasi khusus agar tidak mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan," ucap Junardi.

Pemkab Ogan Ilir sebenarnya telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

“Kami mengimbau kepada pemerintah desa dan pemilik ternak agar lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hewan yang berkeliaran di jalan lintas sangat berbahaya, baik bagi pengendara maupun warga sekitar,” kata Junardi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved