Berita OKI

Tak Ada Sengketa di Pilkada OKI, Muchendi-Supriyanto Bakal Dilantik di Jakarta Pada 6 Februari 2025

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi Kemendagri terkait pelaksanaan pelantikan

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Paslon Bupati OKI Terpilih Muchendi-Supriyanto - Tak Ada Sengketa di Pilkada OKI, Muchendi-Supriyanto Bakal Dilantik di Jakarta Pada 6 Februari 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG - Rencananya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) terpilih yakni Muchendi Mahzareki dan Supriyanto akan dilangsungkan di Jakarta pada Kamis (6/2/2025) mendatang, serentak dengan sejumlah kepala daerah terpilih lainnya.

Dimana jadwal pelantikan tersebut didapat pasca hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi Kemendagri terkait pelaksanaan pelantikan.

"Kalau surat dari Mendagri memang belum ada, karena baru kemarin dilakukan rapat dengar pendapat dan disepakati beberapa point,"

"Salah satunya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang tidak ada sengketa di mahkamah konstitusi (MK). Kebetulan pilkada OKI tidak ada sengketa di MK," ucapnya dikonfirmasi Tribunsumsel.com pada Jum'at (24/1/2025) siang.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Pilkada OKI 2024, Muchendi-Supriyanto Unggul Mutlak Raih 234.398 Suara

Baca juga: Hasil PSU Pilkada OKI 2024 di Desa Mesuji Jaya, Muchendi-Supriyanto Raih 317 Suara

Dijelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bagi daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pemilihan di pilkada 27 November 2024 lalu.

"Bagi daerah yang tidak sengketa di MK dan telah diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri, pelantikan akan dilakukan serentak 6 Februari 2025," jelasnya.

"Terkhusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh pelantikan akan disesuaikan  peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tersebut," sambungnya.

Dalam keputusan dijelaskan, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikannya akan ditunda hingga ada putusan hukum tetap.

"Bila masih ada sengketa di MK, maka pelantikan baru dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Dengan kepastian jadwal pelantikan ini, Romi mengajak masyarakat OKI bersiap sambut kepemimpinan 5 tahun kedepan.

"Kami berharap seluruh masyarakat OKI mendukung dan menyambut datangnya kepemimpinan baru untuk kemajuan pembangunan daerah," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved