Berita Musi Rawas

Syarat Dapat Santunan Kematian dari Dinsos Musi Rawas, Ahli Waris Bakal Terima Rp 3 Juta

Pemkab Musi Rawas menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program santunan kematian 2025. Ahli waris menerima Rp 1 juta.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EKO MUSTIAWAN
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Musi Rawas, Yusi Anedi. 

"Memang ada beberapa hal penyebab kematian yang tidak bisa mendapat bantuan santunan kematian ini, salah satunya meninggal karena tindak pidana kejahatan," jelas Yusi. 

Kemudian disinggung soal syarat, Yusi menjelaskan, sejauh ini belum ada perubahan untuk syarat pengajuan santunan kematian ini, akta kematian, surat keterangan ahli waris diketahui pemerintah desa, KK, KTP serta melampirkan surat permohonan santunan kematian dari ahli waris.

"Setiap berkas yang masuk, kami periksa dan teliti dulu. Bahkan, kami juga cek ke lapangan untuk memastikan kebenarannya," tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved