Berita Musi Rawas
Syarat Dapat Santunan Kematian dari Dinsos Musi Rawas, Ahli Waris Bakal Terima Rp 3 Juta
Pemkab Musi Rawas menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program santunan kematian 2025. Ahli waris menerima Rp 1 juta.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Di tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumsel melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program santunan kematian.
Nantinya, ahli waris akan menerima Rp 3 juta dari santunan kematian yang disiapkan Pemkab Lahat.
Diketahui, program santunan kematian merupakan salah satu program utama dari Bupati Mura, Hj Ratna Machmud yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu dan akan berlangsung hingga akhir periode keduanya di tahun 2030 mendatang.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Musi Rawas, Yusi Anedi mengatakan, di tahun 2025 ini, kuota untuk program santunan kematian sebanyak 2.000 dengan anggaran sebesar Rp6 miliar.
"Tahun ini kuotanya sama dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 2.000. Nilainya kan 1 usulan Rp3 juta, jadi anggarannya sebesar Rp6 miliar melalui APBD induk," kata Yusi kepada Sripoku.com, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Warga Meninggal di Musi Rawas Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta, Selama 2024 Cairkan 1.913 Berkas
Yusi mengatakan, bahwa anggaran dan kuota tersebut bisa saja bertambah di APBD Perubahan, jika memang usulan yang masuk bertambah dan melebihi dari kuota yang sudah ditetapkan.
"Kalau usulannya melebihi kuota yang ada, anggarannya bisa ditambahkan di Perubahan," ungkap Yusi.
Yusi juga mengaku, bahwa di awal tahun 2025 ini, total sudah ada lebih kurang 170 berkas usulan yang masuk dan diterima oleh Dinsos Musi Rawas.
"Tahun ini sudah banyak juga berkas usulan yang masuk, mungkin ada sekitar 170 usulan yang masuk dan kami terima," ucap Yusi.
Dikatakan Yusi, berkas tersebut saat ini masih dalam proses seleksi, sehingga untuk memastikan bahwa program santunan kematian ini benar-benar diterima oleh orang yang berhak nya.
"Sekarang masih kami seleksi, kami cek setiap berkasnya, tujuan untuk menghindari pemalsuan berkas ataupun yang lainnya," Imbuh Yusi.
Yusi juga menjelaskan, bahwa masih ada 400 usulan di tahun 2024 yang belum terbayarkan.
Maka, sesuai peraturan yang ada, maka itu bisa dibayarkan di tahun 2025 ini.
"Tahun 2024 ada sisa 400 usulan yang belum dibayarkan, nanti kami bayarkan di tahun ini. Itu boleh, sesuai aturan yang ada," tegas Yusi.
Ditambahkan Yusi, program ataupun bantuan santunan kematian ini akan disalurkan melalui bank, yang akan ditranfer di rekening ahli waring yang sudah dilampirkan di persyaratan sebelum disetor ke Dinsos.
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
84 Desa di Musi Rawas Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas |
![]() |
---|
Call Center Damkar di 4 Kecamatan di Musi Rawas, Bisa Dihubungi 24 Jam Oleh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.