Berita Viral
Pasrahnya Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas usai Divonis 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, (23/1)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.
Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.
"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."
"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.
Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
Keluarga Korban Kecewa
Sebelumnya, keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.
Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.
Baca juga: Kata Kompolnas Soal Kasus Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Minta Segera Sidang Kode Etik
Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.
"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Riyoso, Plt Sekda Pati Sita Air Mineral Donasi Warga, Rangkap Jabatan dan Pernah Viral |
![]() |
---|
'Siap Lahir Batin', Ridwan Kamil Datangi Bareskrim untuk Lakukan Tes DNA Anak Lisa Mariana Hari Ini |
![]() |
---|
VIDEO Satpol PP Pati "Bingung Sendiri", Kembalikan Ratusan Air Dus Rampasan Hasil Donasi Warga |
![]() |
---|
Pernyataan Lawas Bupati Pati Sebut Pajak Naik Bikin Kasihan Rakyat, Kini Naikkan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.