Berita Viral

Pasrahnya Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas usai Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, (23/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.

Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.

"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."

"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.

Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

Keluarga Korban Kecewa

Sebelumnya, keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.

Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.

Baca juga: Kata Kompolnas Soal Kasus Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Minta Segera Sidang Kode Etik

Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved